P2TP2A minta pelaku pedofil dihukum mati

id P2TPA,pedofil,Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak,berita palembang,pelaku pelecehan,pedofilia,penanganan psikolog,korban pedofil

P2TP2A minta pelaku pedofil dihukum mati

Ilustrasi (ANTARA / Insan Faizin Mubarak)

Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meminta pemerintah untuk menetapkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak (Pedofil).

"Sanksi hukuman yang diterapkan selama ini masih memberikan peluang bagi pelaku untuk mengulangi kembali kejahatannya saat sudah bebas dari penjara," kata Ketua P2TP2A Pekanbaru Risdayati di Pekanbaru, Rabu.

Wacana tersebut disampaikanya terkait kasus kekerasan dan kejahatan seksual (pedofilia) terhadap anak perempuan dan laki-laki di tanah air dan khususnya di Provinsi Riau terus meningkat.

Menurut dia, kejahatan pedofil yang melakukan pelecehan terhadap anak sudah tidak masuk akal sehat, dan pelaku sudah tidak lagi memiliki hati nurani namun lebih pada ingin terus melakukan aksi kejahatan yang sama dan mencari kembali korban berikutnya.

Mirisnya, katanya, anak yang menjadi korban akan mengalami trauma berkepanjangan, dan ibarat lingkaran setan ketika anak sudah pernah menjadi korban, mentalnya menjadi rusak berat dan kelak dewasa justru dia pun berpotensi akan menjadi pelaku yang sama.

"Oleh karena itu, korban pedofilia perlu cepat mendapatkan penanganan psikolog, dan rohaniwan untuk segera memulihkan mental mereka dari trauma mendalam, namun demikian dari pengalaman banyak kasus justru pelaku pedofil dewasa itu sulit disembuhkan," katanya.

Ia menyebutkan saat ini orang terdekat, bapak, kakak, paman dan tetangga, oknum guru atau orang terdekat dari anak tidak luput dari tuduhan yang bakal bisa menjadi pedofil.

Bahkan satu kasus yang telah terjadi oknum guru yang akan memasuki masa pensiun berani melakukan pelecehan seksual kepada muridnya. Berbagai cara rayuan bahkan ancaman untuk mendekati anak dilakukannya.

"Padahal oknum guru tersebut sudah tua yang seharusnya melindungi muridnya bukan melakukan pelecehan," katanya.

Ironisnya, kata Ridayati, tampilan pelaku yang sangat mengecoh karena seperti orang baik-baik, dan ramah pada anak sehingga anak terjebak menjadi korban. Saat niat kejahatannya muncul pelaku bertemperamen kasar, layaknya orang yang dipengaruhi narkoba.

Oleh karena itu, katanya berharap untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak, sebaiknya pelaku yang terbukti bersalah dalam proses peradilan dieksekusi dengan hukuman mati, sebab masa depan anak yang menjadi korbannya terancam hancur.

Data P2TP2A Pekanbaru, merekap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2017 tercatat sebanyak 180 kasus atau meningkat sebanyak lima kasus dibandingkan 2016 sebanyak 175 kasus. Dari seratusan kasus itu juga terdapat sejumlah kasus pelecehan atau kejahatan seksual terhadap anak.
(T.F011/Maswandi)