Logo Header Antaranews Sumsel

Jamkrida Sumsel target ekspansi 2018

Selasa, 2 Januari 2018 16:59 WIB
Image Print
Dirut PT Jamkrida Askin Hatta. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (Antaranews Sumsel) - BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) akan berekspansi pada 2018 untuk memperluas pangsa pasar.

Direktur Utama PT Jamkrida Sumsel Dian Askin Hatta di Palembang, Selasa, mengatakan, sebelumnya perusahaan sudah menambah satu unit layanan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Muba, kami pandang merupakan kabupaten yang cukup potensial karena pertumbuhan ekonomi di sana cukup baik," kata dia.

Pada tahun 2018, Jamkrida Sumatera Selatan membidik proyek infrastruktur karena daerah ini akan membuka Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan menggelar perhelatan Asian Games XVIII tahun 2018.

Sementara ini perusahaan telah mendapatkan klien dengan nilai proyek Rp1 trilun dan penjaminan Rp50 miliar.

"Dari proyek ini saja, Jamkrida meraih untung Rp400 miliar. Namun, nilai Rp400 miliar ini tidak penuh karena kami juga menjaminkan diri ke pihak asuransi," kata Dian.

Ia mengatakan peluang untuk meraup laba sangat terbuka di masa datang seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi di Sumsel, yang mana pada triwulan III/2017 mencatat 5,56 persen atau di atas rata-rata nasional 5,06 persen.

Jamkrida Sumsel saat ini menjajaki peluang menjadi penjamin proyek Pasar Cinde, Gedung UIN Raden Fatah, dan Masjid Sriwijaya.

Hanya saja, perusahaan terkendala modal karena sejauh ini hanya bersumber pada suntikan dari Pemeritah Provinsi Sumatera Selatan.

"Dengan modal yang ada saat ini aja kami sudah mencetak laba Rp3 miliar tahun ini atau meningkat dari capaian tahun lalu hanya Rp900 miliar. Jika saja kami diberikan modal Rp100 miliar maka jaminan yang bisa diberikan bisa Rp1 triliun," kata dia.

Performa Jamkrida pada 2017 terbilang cukup baik dengan mencatat imbal jasa penjaminan per Oktober Rp15 miliar.

Bisnis ini diperkirakan makin moncer di tahun mendatang karena ada dorongan kebijakan pemerintah yakni aturan baru mengenai pelarangan pihak asuransi terhadap kredit perbankan pada 2019.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026