Palembang (ANTARA Sumsel) - Para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan harus menyiapkan tim kampanye dan mendaftarkan kepada KPU setempat.
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Selasa mengatakan, para calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel selain harus menyiapkan syarat calon dan pencalonan juga menyiapkan pula tim kampanye.
Menurut dia, selain tim kampanye yang harus didaftarkan, pasangan calon juga harus mendaftarkan pula relawan dan atau pihak lain setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi Sumsel.
Jadi, penting untuk disiapkan bakal pasangan calon selain persyaratan calon dan pencalonan saat dia mendaftar ke KPU Provinsi bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur yaitu harus menyerahkan tim kampanye dan penghubung secara tertulis pada saat pendaftaran 8-10 Januari 2018, katanya.
Pendaftaran tim kampanye dan penghubung ini lanjutnya, menggunakan form BC1-KWK untuk disampaikan kepada KPU Provinsi/KPU kabupaten/kota/Bawaslu Provinsi/Panwas kabupaten/kota/kepolisian.
"Tim kampanye bertugas menyusun jalannya kegiatan tahapan kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan kampanye," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan kampanye bisa dilaksanakan pihak lain atau relawan yang harus pula didaftarkan kepada KPU Provinsi yang harus dilengkapi surat dari pasangan calon yang menerangkan pihak lain atau relawan tersebut merupakan pendukungnya dan melaksanakan kampanye dan harus didaftarkan kepada KPU Provinsi satu hari setelah penetapan pasangan calon 12 Februari 2018.
Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.