Berkas Partai Perindo dikembalikan

id partai perindo, perindo, kpu, berkas, kta, softcopy, ktp , Devi Yulianti

Berkas Partai Perindo dikembalikan

Devi Yulianti (ANTARA Sumsel/14/Susilawati)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang mengembalikan berkas dokumen persyaratan Partai Perindo, karena softcopy kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk yang diserahkan jumlahnya kurang dari yang dilaporkan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Devi Yulianti di Palembang, Rabu mengatakan, softcopy salinan KTA dan KTP yang diserahkan Partai Perindo jumlahnya kurang sehingga dikembalikan.

Menurut dia, dokumen softcopy daftar nama anggota partai, KTA dan KTP elektronik itu harus sesuai dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Pihak Perindo akan memperbaiki berkas tersebut dan akan segera menyerahkannya kembali ke KPU Palembang.

"Kita tunggu sampai 16 Oktober 2017, karena itu pendaftaran terakhir partai politik sebagai peserta pemilu," katanya.

Ia menyatakan, kalau partai politik tidak menyerahkan berkas persyaratan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan verifikasi administrasi.

"Hingga pukul 13.00 WIB hari ini (Rabu, 11/10) baru Partai Perindo yang telah menyerahkan berkas, tetapi dikembalikan, karena ada kekurangan," ujarnya.

Ia juga mengimbau partai politik untuk segera menyerahkan daftar nama anggota, kemudian salinan KTA dan KTP elektronik berdasarkan yang diunggah di Sipol.

Persyaratan itu antara lain memiliki anggota minimal 1.000 orang atau satu perseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik di daerah.

Partai lama juga wajib mendaftar di KPU dan tetap menyerahkan berkas persyaratan peserta pemilu tersebut, katanya.