Perindo gugat perolehan suara DPRD

id partai perindo,gugatan mk,sengketa pemilu,gugatan pemilu,sengketa pemilu batam,gugatan pemilu batam,kpu batam,zaki setia

Perindo gugat perolehan suara DPRD

Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan (Naim)

Batam (ANTARA) - Partai Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara dalam pemilihan anggota DPRD Kota Batam Kepulauan Riau.

"Perindo mempermasalahkan perolehan suara pada rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batam Kota," kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.

Partai Perindo meyakini mendapatkan 1.329 suara di Kelurahan Teluk Tering, kemudian 1.666 suara Taman Baloi, 335 suara di Sukajadi, 3.536 suara di Belian, 1.719 suara di Sungai Panas dan 1.615 suara di Baloi Permai, dengan total enam kelurahan di Kecamatan Batam Kota sebanyak 10.200 suara.

Sementara versi KPU 1.809 suara, selisih 8.391 suara.

Dan saat pleno tingkat KPU Kota Batam, KPU menetapkan suara Perindo sebanyak 3.781 suara pada dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Batam Kota, Lubukbaja, Batuampar dan Bengkong.

Sedangkan versi pemohon sebanyak 12.152 suara.

Masih berdasarkan isi gugatan ke MK, Partai Perindo menilai penetapan suara di tingkat KPU berisikan kecurangan yang terang, nyata, dan memang diniatkan, sehingga dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Partai Perindo menuding kecurangan dilakukan dengan mengambil dan memindahkan suara pemohon ke partai yang didukung untuk dijadikan anggota DPRD Provinsi Kepri.

Dalam gugatannya Partai Perindo menyertakan surat pernyataan sejumlah Ketua PPS terkait perolehan suara di kelurahan masing-masing.

Zaki mengatakan KPU Batam tengah menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi.

Selain Partai Perindo, 5 partai lain juga mengajukan gugatan ke MK terkait perolehan suara di Batam, yaitu Partai Berkarya, Bommen Hutagalung (Caleg PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar dan PPP.