Menkumham:Perindo berbadan hukum dari partai lain

id partai perindo, menkumham, badan hukum sah, izin partai resmi, nama partai

Menkumham:Perindo berbadan hukum dari partai lain

Panitia persiapan deklarasi Partai Perindo Sumsel (Foto: antarasumsel.com/Susilawati/15)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah memperoleh status badan hukum melalui perubahan kepengurusan dan nama partai.

"Perindo sudah ada badan hukumnya, diambil (dari) partai lain dulu, kemudian ganti namanya. Ada partai yang sudah berbadan hukum, (kemudian) berubah kepengurusannya dan diubah namanya jadi Perindo," kata Yasonna pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Jumat.

Yasonna menjelaskan untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kemenkumham sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain partai politik harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sementara itu, syarat administratif yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan Kesbangpol provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; surat keterangan domisili, surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; serta surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi KTP.

Yasonna menjelaskan ada lima partai politik baru yang mendaftarkan ke Kemenkumham untuk memperoleh status badan hukum, namun hanya satu yang lolos verifikasi, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Memang tidak mudah karena secara administrasi kepengurusan kan harus seluruh provinsi. Dari 75 persen, sampai harus ada 50 persen dari setiap kabupaten (hingga) kecamatan harus ada kepengurusannya," ujar Yasonna.

Ia menambahkan saat ini ada 73 partai politik yang sudah berbadan hukum, namun belum tentu masuk dalam daftar pemilu karena verifikasi administratif dan faktual yang lebih rinci akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).