KPK periksa Sandiaga Uno

id sandiaga Uno, Komisi Pemberantasan Korupsi, pemeriksaan saksi, Gedung KPK, penyidik kpk

KPK periksa Sandiaga Uno

Sandiaga Uno (ANTARA/M Agung Rajasa)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sandiaga Uno sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana pada tahun anggaran 2009 hingga 2011.

"Memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Saya sudah memberikan konfirmasi sekitar bulan Mei. Namun, ada panggilan lagi. Sebagai warga negara yang baik, tentunya patuh hukum," kata Sandiaga saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam pemeriksaannya kali ini, Sandiaga menyatakan bahwa dirinya akan memberikan keterangan secara "full" dan kooperatif kepada KPK.

Ia pun menyatakan bahwa saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan komisaris dan direksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang dahulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu.

"Untuk itu, izin saya masuk dahulu jangan suuzan, ini langkah-langkah politik atau apa kita dukung langkah KPK untuk betul-betul membersihkan praktik-praktik korupsi di pemerintahan maupun di dunia usaha di Indonesia. Setelah pemeriksaan, saya akan memberikan keterangan lengkap," ucap Sandiaga.

KPK telah melimpahkan dari penyidikan ke penuntutan terhadap Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana pada TA 2009 s.d. 2011.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa sebagai mantan Komisaris PT Duta Graha Indah dalam dua kasus yang disidik KPK.

"Kasus-kasus ini dahulu berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, kemudian berkembang ke kasus Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait dengan Group Permai. DGI (Duta Graha Indah) termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/5).

Sandiaga menjalani pemeriksaan dalam dua kasus, yaitu pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada TA 2009 s.d. 2011 dan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada TA 2010 s.d. 2011.

Tersangka dalam dua kasus itu adalah mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

"Sandiaga saat itu berada dalam posisi sebagai komisaris," tambah Febri.

Dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.

Dudung Purwadi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada tanggal 6 Maret 2017.      

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.