Palembang (Antarasumsel.com) - Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari mengatakan, pelaksanaan pengganti antarwaktu anggota DPRD minimal harus memenuhi dua syarat, yaitu berhenti karena meninggal dunia dan mencakup hal-hal teknis seperti anggota tersebut mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Ashari saat rapat koordinasi antara KPU RI, KPU Sumsel, KPU kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan partai politik peserta pemilu di Palembang, Kamis.
Menurut dia, terkait hal-hal yang dapat menggantikan anggota partai atau anggota DPRD terdapat dua hal berhenti atau diberhentikan, berhenti "meninggal dunia" sedangkan diberhentikan mencakup hal-hal teknis seperti anggota tersebut mengundurkan diri atau terdapat hal-hal teknis yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan terkait pilkada dan teknis pencalonan diri sebagai kepala daerah sejak pilkada 2015, UU No. 8 tahun 2015 bagi anggota PNS, TNI/POLRI yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri.
Ia mengatakan, syarat pemberhentian pejabat mencalonkan yaitu sudah mengisi formulir pengunduran diri dan surat pengunduran diri harus sudah ditandatangani oleh pimpinan atau yang berwenang memberhentikan.
Surat pengunduran diri tersebut harus diterima KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan calon, hal itu juga berlaku untuk anggota DPRD yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ujarnya.
Sementara terkait PAW yang terjadi di Sumatera Selatan, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Aspahani menyatakan bahwa pelaksanaan penggantian antarwaktu di provinsi itu sudah berjalan sesuai dengan jadwal ditetapkan, dengan mewujudkan mekanisme baik dari waktu ke waktu untuk pilkada serentak harus sesuai dengan aturan dan juga keterbukaan transparansi di masing-masing elemen pendukung lainnya.
Rapat koordinasi itu bertujuan untuk terisinya pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Serta terbentuknya pengetahuan dan pemahaman KPU provinsi/partai politik/instansi/mitra kerja lainnya terkait proses pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD dan DPRD terutama merupakan dampak dari Pilkada serentak.