Kakwarnas: Kasus Kwarda Jakarta murni domain hukum

id adyaksa, kakwarnas pramuka

Kakwarnas: Kasus Kwarda Jakarta murni domain hukum

Kakwarnas Adyaksa Dault pada acara pelantikan Kakwarda Sumsel di Palembang, Jumat. (Antarasumsel.com/Aziz Munajar/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Adyaksa Dault, mengatakan kasus dana hibah yang menyeret Kwarda Jakarta murni domain hukum.

“Kasus itu murni domain hukum dan urusan internal Kwarda Jakarta, kalau kami tidak bisa masuk ke dalamnya apalagi intervensi,” kata Adyaksa Dault, kepada antarasumsel.com, di Palembang, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya hanya menunggu proses hukum oleh aparat terkait dan kasus dana tersebut tidak mengganggu kinerja Kwarda DKI Jakarta.

Sementara ia menyinggung progres usulan revisi Undang-Undang No 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka yang sudah sampai di komisi X DPR RI untuk dibicarakan.

Inti revisi tersebut adalah menginginkan Gerakan Pramuka bukan lagi di bawah Kementrian, tetapi di bawah Kementerian Koordinasi (Kemenko), lalu Gerakan Pramuka memiliki turunan Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah (PP).

“Revisi tersebut penting mengingat Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya gerakan non partai dan non formal, sehingga harus digalakkan lagi mengenai pokok-pokok Gerakan Pramuka, bukan sekadar seragam saja,” jelas Adyaksa.

Pewarta :
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.