
Pinus: data IUP pertambangan Sumsel tak sinkron

...Tidak sinkronnya data progres penataan IUP tersebut mengindikasikan belum adanya koordinasi antara pihak Pemprov Sumsel dan organisasi masyarakat sipil...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pilar Nusantara (Pinus) menyatakan data izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dengan yang tidak bermasalah di wilayah Sumatera Selatan tidak sinkron.
Berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 83 IUP terindikasi tidak bersih dan klir pada 2014 sedangkan berdasarkan data Dinas Pertambangan Sumsel hanya ada delapan IUP, kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, hasil koordinasi dan supervisi KPK mengenai sumberdaya alam mineral dan batubara yang dimulai pada Februari 2014 mengindikasikan terdapat 83 IUP yang tidak bersih dan klir (non clean and clear-Non CNC) dari 359 IUP yang ada di sejumalah kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel.
Permasalahan yang ditemukan dalam 83 IUP tersebut seperti belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan belum membayar kewajiban keuangan lainnya.
Selain itu juga, izin usaha pertambangan terdapat dalam kawasan konservasi yang luasnya mencapai 9.300 hektare tersebar sebagian besar di wilayah Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muaraenim, dan Lahat.
Sementara Pemprov Sumsel mengklaim bahwa kinerjanya dalam penataan IUP bermasalah sangat baik, berdasarkan data yang disampaikan kepada Pilar Nusantara (Pinus) pada April 2016 tercatat 185 IUP dengan kondisi 177 IUP kategori (clean and clear-CNC) dan delapan IUP yang Non CNC.
Kedelapan IUP yang Non CNC yakni tiga berada di Kabupaten Musi Banyuasin dan Musirawas Utara, serta lima IUP di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Seluruh IUP yang masuk dalam kategori Non CNC itu semuanya telah dilakukan pencabutan oleh pemerintah kabupaten setempat melalui koordinasi dengan Pemprov Sumsel.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah membentuk tujuh Unit Pelaksana Tknis Dinas (UPTD) Pertambangan yang mengkoordinir pertambangan di 17 kabupaten/kota di provinsi itu, katanya
Menurut dia, tidak sinkronnya atau simpangsiurnya data perkembangan/progres penataan IUP tersebut mengindikasikan belum adanya koordinasi antara pihak Pemprov Sumsel dan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization-CSO) yang ada di provinsi ini.
Sejak dipublikasikannya data hasil temuan KPK pada 2014, pihaknya berupaya mengikuti perkembangan penataan IUP di Sumatera Selatan dan membantu mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya berupaya membantu menyinkronkan antara data penataan izin usaha pertambangan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan yang dimiliki pemerintah provinsi setempat.
Perbedaan data KPK dengan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan pembahasan bersama berbagai instansi terkait, organisasi sosial kemasyarakat, dan kalangan pers untuk meluruskan masalah tersebut serta persiapan pelimpahan kewenangan pertambangan dari pusat ke pemerintah provinsi sesuai dengan UU No 23/2014, kata Rabin.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
