
DPRD Muratara harapkan bupati segera dilantik

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, mengharapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2015 segera dilantik untuk menjalankan tugas membangun daerah sesuai visi dan misinya.
Wakil Ketua DPRD Musirawas Utara I Wayan Kocap, Selasa mengatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Syarif Hidayat-Devi Suhartoni sudah ditetapkan pekan lalu dan hasil penetapan itu sudah dikirim langsung ke Gubernur Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan akan melanjutkan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan sesuai jadwal pelantikannya, katanya.
"Masyarakat Musirawas Utara mengharapkan pelantikan bupati dan wakil bupati itu dilaksanakan di daerah itu agar masyarakat bisa menyaksikan langsung," ujarnya.
Meski tergantung keputusan pusat soal pelantikan itu, namun masyarakat hanya bisa mengusulkan permohonan saja.
Ia mengatakan bila bupati dan wakil bupati terpilih itu sudah dilantik diharapkan mereka dapat melaksanakan tugas sesuai visi dan misinya sebagai landasan membangunan daerah itu lima tahun ke depan.
Ketua DPRD Musirawas Utara Efriyansyah juga mengharapkan pemerintah pusat secepatnya menentukan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih itu.
Ia mejelaskan sebelumnya bupati dan wakil bupati terpilih itu sudah ditetapkan sebagai pemenang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Pada Bab XXI, Pasal 160 ayat 3 yang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU yang disampaikan ke DPRD kabupaten dan kota kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Musirawas Utara No 06/KPTS/KPU.MRA/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada tahun 2015 untuk jabatan 2016-2021.
Selain itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 100/140/Sj, tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Pada point 2 huruf b menyatakan bahwa DPRD Kabupaten mengumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Kabupaten sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Namun mengenai kapan dan dimana pelaksanaan pelantikan bupati terpilih itu, belum bisa diketahui karena keputusan tersebut ada di Kementerian Dalam Negeri.
Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
