
Bupati Musirawas Utara ajukan Raperda ke DPRD

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Bupati Musirawas Utara, Sumatera Selatan, H Syarif Hidayat mengajukan 13 dari 27 item rancangan peraturan daerah ke DPRD setempat untuk dibahas dan dijadikan peraturan daerah, agar pembangunannya bisa dilaksanakan lima tahun kedepan.
Bupati Musirawas Utara Syarif Hidayat, Rabu mengatakan, Rancangan Peraturan daerah (Raperda) itu telah disampaikan beberapa hari lalu dan diharapkan dapat disempurnakan sesuai visi dan misi ke depan.
Ia menjelaskan ke-13 raperda yang diajukan itu antara lain Raperda Nomor 8 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musirawas Utara dan Raperda perubahan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga tekhnis Daerah Kabupaten Musirawas Utara.
Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Musirawas Utara tahun 2015-2025, Raperda Rencana Tata Kerja Wilayah Tahun 2015-2025, Raperda Pajak Daerah, Raperda Retribusi Daerah, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu juga Raperda Bea Perolehan Hari Jadi Daerah Kabupaten Musirawas Utara, Raperda pembentukan organisasi dan tata kerja polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat, Raperda Pertamanan, Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Musirawas utara.
"Kami mengharapkan anggota dewan memprioritaskan penyelesaian raperda pembangunan infrastruktur dasar, agar cepat dirasakan masyarakat terutama di wilayah pedesaan," ujarnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Musirawas Utara Aulani Matcik mengatakan dalam rapat pleno itu dihadiri sebagian besar anggota dewan dari berbagai fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Hanura,PAN, Perjuangan perubahan Indonesia (PPI) dan Fraksi Karya Bintang Keadilan.
Ia mengatakan dari fraksi-frasi itu seluruhnya menyampaikan tanggapan positif akan reperda yang diajukan bupati Syarif Hidayat itu, mudah-mudahan semuanya dapat ditingkatkan menjadi peraturan daerah, meskipun ada beberapa bagian disempurnakan lagi.
Yuliana dari Fraksi Karya Bintang Keadilan semua setuju dan meminta untuk dilakukan pembahasan ditingkat panitia Khusus (pansus), setelah menjadi perda dapat dilaksanakan secara baik dan benar, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seluruh raperda yang diajukan ekskutif itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kabupaten Musirawas Utara ke depan, kemudian para eksekutif mempersiapkan dengan benar agar raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat, jangan sampai tembusannya hanya salin dan tidak berpihak dengan rakyat, ujarnya.
Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
