Palembang (ANTARA Sumsel) - Rancangan peraturan daerah tentang
perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa,
menjadi PT Hotel Swarna Dwipa bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Selatan,
Usman Effendi menyampaikan hal itu terkait dengan raperda tentang
perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa
menjadi PT Hotel Swarna Dwipa di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal
402 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu menetapkan perda tentang
perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah tersebut menjadi
Perseroan Terbatas Swarna Dwipa.
Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perseroan
dimaksudkan agar peran dan fungsi badan usaha milik daerah dalam
memperdayakan sumber daya milik pemerintah provinsi lebih efisien,
efektif dan produktif untuk mencapai pertumbuhan perekonomian dan
pemerataan pembangunan daerah dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat, katanya.
Ia mengatakan, perubahan itu juga untuk meningkatkan permodalan
perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk
menanamkan modal pada perseroan.
Kemudian untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan dan memperluas wilayah dan produk usaha perseroan.
Selain itu, untuk mengejar keuntungan yang wajar guna meningkatkan
pendapatan asli daerah, dan menghasilkan produk dan layanan bagi
kemanfaatan umum bermutu dan terjangkau oleh masyarakat, ujar wakil
rakyat itu.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel bersinergi dengan DPRD Banyuasin susun raperda
Minggu, 3 Maret 2024 18:54 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasi ratusan raperda usulan pemprov
Selasa, 28 November 2023 19:06 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel harmonisasi 164 raperda-75 raperkada
Minggu, 26 November 2023 9:03 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasi 68 raperda dan 44 raperkada
Senin, 25 September 2023 13:20 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperda OKU Selatan dan OKU Timur
Kamis, 21 September 2023 11:57 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperbup Muara Enim dan OKU Selatan
Rabu, 23 Agustus 2023 7:17 Wib
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2023
Jumat, 4 Agustus 2023 21:22 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan praharmonisasi Raperda OKU Selatan
Selasa, 30 Mei 2023 17:03 Wib