KPID Sumsel: penyiar banyak tak paham P3SPS

id kpid sumsel, komisi penyiaran indonesia, p3sps, pedoman perilaku penyiaran, standar program siaran

KPID Sumsel: penyiar banyak tak paham P3SPS

Ketua KPID Sumsel Iwan Kusumajaya. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Awak media di daerah ini banyak yang tidak memahami P3SPS sehingga mengakibatkan seringnya terjadi pelanggaran Undang Undang Penyiaran dalam program siaran radio maupun televisi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menyatakan, penyiar atau awak media lembaga penyiaran di provinsi setempat banyak yang tidak memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Awak media di daerah ini banyak yang tidak memahami P3SPS sehingga mengakibatkan seringnya terjadi pelanggaran Undang Undang Penyiaran dalam program siaran radio maupun televisi," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, Iwan Kusumajaya ketika membuka pelatihan P3SPS bagi penyiar di Palembang, Selasa.

Menurut dia, awak media lembaga penyiaran memiliki peran yang besar dalam menentukan isi program siaran yang akan disuguhkan kepada masyarakat luas sebagai pendengar radiao dan pemirsa televisi.

Dalam membuat program acara di lembaga penyiaran radio dan tekevisi, selama ini terkesan dilakukan tanpa memperhatikan P3SPS sehingga program siaran lembaga penyiaran berisiko melanggar Undang Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002, katanya.

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan isi program siaran lembaga penyiaran di provinsi ini, pihaknya setiap tahun berupaya menggelar pelatihan bagi awak media yang fokus membahas materi terkait P3SPS.

Pelatihan P3SPS tahun ini digelar selama dua hari di Palembang pada 9 -10 September 2014, dengan melibatkan 50 peserta yang berasal dari lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran komunitas (LPK) di Sumsel.

Kegiatan pelatihan tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian pihaknya terhadap pengembangan lembaga penyiaran radio dan televisi di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.

KPID terus berupaya memfasilitasi lembaga penyiaran radioa dan televisi agar bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,serta mampu membuat isi program siaran yang sehat dan sesuai dengan UU No.32 Tahun 2002.

Isi program siaran yang disebarluaskan melalui stasiun radio dan televisi tidak hanya dapat mendidik, menghibur, dan memperluas wawasan masyarakat tetapi juga memberikan pengaruh yang sangat besar dalam membentuk sikap dan perilaku masyarakat.

Melihat besarnya peran lembaga penyiaran tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dan menggelar kegiatan pelatihan bagi awak media yang terlibat langsung dalam perencanaan dan produksi program siaran, kata Iwan.