
Polres OKU bongkar jaringan narkoba antarkabupaten

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan membongkar jaringan narkoba antarkabupaten berikut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, serta lima tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Reza Farindra di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa kelima tersangka yakni M Ta (44), warga Jalan Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur dan Sah (41) warga Desa Kurungan Nyawa Buay Madang OKU timur.
Selanjutnya, Yun (37), warga Desa Tanjung Bulan Buay Madang OKU Timur, And (28) Oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS)di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab OKU yang tercatat sebagai warga Jalan Padat Karya, Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur bersama teman wanitanya Ok (25) seorang oknum pegawai Salon tinggal di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Dikatakannya, penangkapan terhadap sindikat narkoba antar kabupaten ini berawal dari ditangkapnya pelaku atas nama M Ta (44), di rumahnya di Jalan Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (2/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
"M Ta ini memang sudah menjadi target operasi polres, karena aktivitas tersangka sangat meresahkan warga," katanya.
Dari kediaman tersangka, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti tiga paket sedang narkoba jenis sabu, dua plastik klip bekas sabu, tiga plastik klip dan sepasang sepatu merk vans warna hitam di dalamnya terdapat satu timbangan digital, satu pirex dan satu bal plastik klip.
Dari nyanyian tersangka Ta, lanjut Kapolres, mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang di Kabupaten OKU Timur.
Petugas langsung melakukan penyamaran dan pemesanan sabu dengan menggunakan handphone Ta.
"Dari handphone Ta, petugas kembali memesan narkoba kepada Sah yang kemudian mengantarkan barang tersebut ke rumah Ta dengan ditemani oleh tersangka Yun. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus klip bening," ungkap Kapolres.
Sementara, hasil pengembangan tersangka Ta, petugas juga mengamankan oknum TKS di Satpol- PP OKU bernama And dan teman wanitanya Ok yang diringkus petugas pada Rabu (3/9) sekitar pukul 21.00 WIB saat akan menggelar pesta sabu di salon milik tersangka Rin.
Dari dua tersangka ini petugas mengamankan satu paket hemat yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sabu telah kita amankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti, tersangka akan kita jerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: Oleh Edo Permana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
