
Kemenag Sumsel gratiskan warga miskin nikah

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan akan menggratiskan biaya nikah bagi masyarakat miskin di daerah itu untuk meringankan beban ekonomi mereka.
Kasubag Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel Saefuddin Latief kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya akan membantu meringankan masyarakat kurang mampu bila ingin menikah.
Mereka nantinya tidak akan dikenakan biaya nikah dan itu sudah menjadi program dari Kanwil Kemenag Sumsel, katanya.
Namun, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin menikah dengan biaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu antara lain melampirkan surat keterangan dari lurah setempat terutama menerangkan mereka benar-benar kurang mampu.
"Hal ini penting agar kami dapat memproses bantuan biaya nikah tersebut, selanjutnya akan disiapkan petugas pernikahan," lata Syaefuddin.
Namun pernikahan itu harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama tempat pasangan pengantin berdomisili, bukan di rumah untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan, katanya.
Pewarta: Oleh: Ujang Idrus
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
