
Kejari Palembang jalankan program buat buku nikah gratis untuk pasutri

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjalankan program pembuatan buku nikah secara gratis bagi pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum kota setempat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Palembang Aci Jaya Saputra di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta membantu masyarakat yang terkendala biaya atau administrasi dalam mengurus buku nikah.
"Program ini sudah berjalan sejak awal 2026 ini, dan hingga saat ini sudah ada beberapa pasutri yang mendaftarkan diri untuk memanfaatkan layanan tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran buku nikah sangat krusial bagi sebuah keluarga. Tanpa adanya dokumen resmi dari negara, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala administratif di kemudian hari, terutama saat mengurus akta kelahiran anak, pembaruan kartu keluarga (KK), hingga jaminan sosial.
Melalui Seksi Datun, Kejari Palembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Program ini sekaligus menjadi bentuk nyata hadirnya penegak hukum sebagai solutor di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin mendapatkan layanan pembuatan buku nikah gratis ini, caranya sangat mudah. Warga cukup datang langsung ke Kantor Kejari Palembang dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
"Untuk mendapatkan layanan ini, warga tinggal datang ke Kantor Kejari Palembang. Petugas kami di bidang Datun akan siap melayani, memverifikasi data, dan memprosesnya hingga buku nikah resmi diterbitkan," pungkas Aci.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
