Logo Header Antaranews Sumsel

Calon DPD belum laporkan rekening kampanye

Selasa, 17 Desember 2013 16:31 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal daerah pemilihan Sumatera Selatan hingga kini belum ada yang melaporkan rekening kampanye ke Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.

"Hingga sekarang ini, belum ada calon anggota DPD RI yang melaporkan rekening kampanyenya," kata Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Agus Heri Pramono di Palembang, Selasa.

Menurut dia, untuk calon DPD RI belum ada yang melaporkan rekening kampanyenya ke KPU, sementara kalau untuk partai politik sudah ada yang menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum Sumsel.

Ia mengatakan, 28 calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumsel, belum satupun yang melaporkan rekening kampanye ke KPU.

Sementara untuk partai politik hingga saat ini baru tiga partai politik yang sudah menyampaikan ke KPU Sumsel.

"Baru tiga partai politik yang menyerahkan laporan rekening kampanye yakni Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Golkar," ujarnya.

Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 laporan awal dana kampanye ini dilakukan sejak tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga 2 Maret 2014.

"Sementara untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap awal diserahkan peserta pemilu paling lambat pada 27 Desember 2013," jelasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, Ahmad Naafi menuturkan, laporan awal dana kampanye ini mencakup informasi daftar penyumbang, jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, untuk calon anggota DPD RI juga perlakuan sama membuka rekening pribadi.

Jadi, seluruh calon anggota DPD menempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus dana kampanye, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026