Logo Header Antaranews Sumsel

Polsek sita satu ton ganja

Minggu, 8 Desember 2013 17:12 WIB
Image Print
Barang bukti Narkoba jenis ganja (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Tangerang (ANTARA Sumsel) - Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, berhasil menyita ganja kering sebanyak satu ton dari tiga pelaku bandar.

"Ada satu ton ganja yang berhasil disita petugas dari tiga pelaku bandar yang diamankan secara terpisah," kata Kapolsek Pamulang Kompol Mochamad Nasir di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan bandar besar untuk wilayah Jabodetabek dengan asal ganja dari jaringan Aceh.

Pengungkapan ganja sebanyak satu ton, berawal dari penangkapan tersangka bernama Evr (51) beserta anaknya Jef (31) asal Manado yang merupakan warga wisma Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, kepolisian berhasil menyita ganja kering sebanyak 4 kg.

Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka hingga mengarahkan kepada bandar di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap petugas, diperoleh informasi mengenai bandar lainnya di Depok," katanya.

Saat melakukan penggeledahan di wilayah Depok, diperoleh ganja dengan barang bukti ganja sebanyak 96 bal atau total berat 1 ton.

Pelaku dengan nama Ans (50) warga Tajur Halang, Bojong Gede, Depok, diketahui sebagai bandar besar.

Bahkan, pelaku dengan nama Ans, pernah tersangkut dengan kasus yang lama pada dua tahun silam.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang bukti ganja kering dari jaringan Aceh melalui kurir bernama Mun," katanya.

Dari keterangan tersangka Ans, polisi mendapatkan informasi jika sistem penjualan yang dilakukan dengan cara transfer.

Pembeli biasanya mentransfer uang ke rekeningnya dan paket ganja tersebut dikirim oleh pelaku sesuai dengan pesanan yang diinginkan.

Ketiga pelaku pengendar ganja dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 114 yakni pidana penjara diatas 20 tahun.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026