Logo Header Antaranews Sumsel

Mura terapkan pilkades elektronik

Sabtu, 9 November 2013 21:29 WIB
Image Print
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan mulai Nopember 2013 menerapkan pemilihan Kepala Desa menggunakan sistem elektronik atau E-Voting, kata Humas Pemkab setempat Edi Zainuri.

Rencananya ada tiga pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar bulan ini dan sudah menerapkan sistim e-voting, kata Edi Zainuri, di Musirawas, Sabtu.

Ia mengatakan, penggunaan sistem e-voting itu baru pertama kali diterapkan di wilayah Sumatera, setelah di Jembrana, Bali dan Boyolali, Jawa Tengah.

"Mudah-mudahan sistem itu akan terus digulirkan pada pilkades lainnya, sehingga dapat mengurangi tingkat kecurangan dan biaya pelaksanaan pemilihan para kepala desa tersebut," katanya.

Menurut dia, program e-voting tersebut sudah saatnya diterapkan mengingat pendidikan masyarakat dan kualitas pesta demokrasi saat ini semakin meningkat.

Apa lagi Pemkab Musirawas telah mengadakan kerja sama dengan Badan Pusat Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) untuk melaksanakan program e-voting tersebut.

Selain itu, tim teknis terdiri atas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi serta Humas Kabupaten Musirawas sudah dibentuk untuk memperlancar proses penerapan e-voting tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMP) Kabupaten Musirawas Rudi Irawan Ishak mengatakan, ke depan program e-voting tersebut bisa dilakukan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut pernah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya sangat efektif, sesuai diungkapkan Kepala Program Pemilihan Umum (Pemilu) Elektronik Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru belum lama ini.

Pada amanat Undang-Undang Pemilu ada empat, yakni Pemilu Presiden, Legislatif, Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa.

Masing-masing punya payung hukum yang berbeda, dengan adanya uji materi pasal 88 tentang Pilkada, terkait contreng dan coblos, maka MK memperbolekan sistem atau menggunakan elektronik voting untuk Pilkada, asalkan memenuhi azas pemilihan bersih jujur dan adil, ujarnya.

Sistem e-Voting, selalu terbentur persoalan regulasi, karena adanya perbedaan payung hukum pada masing-masing tingkatan Pemilu.

Dalam setiap dialog nasional, pelaksanaan Pemilu dengan menggunakan e-Voting disarankan untuk diselenggarakan pada tingkatan Pilkades.

Karena Pilkades cukup menggunakan Peraturan Daerah, jadi tinggal bagaimana keinginan daerah yang bersangkutan, jelasnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026