Logo Header Antaranews Sumsel

Dispenda berlakukan sanksi denda bagi penunggak pajak

Senin, 4 November 2013 17:23 WIB
Image Print
Kadispenda Kota Palembang Agus Kelana (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pendapatan Daerah Palembang memberlakukan sanksi denda dua persen kepada penunggak pajak bumi dan bangunan setiap bulan, namun sebelumnya akan diperingatkan terlebih dahulu.

"Penerapan sanksi denda menjadi bentuk konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak membayarkan kewajiban mereka ke kas daerah," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang Agus Kelana di sela-sela Rapat Koordinasi Tingkatkan Penerimaan PBB, Senin.

Menurut dia, penerapan sanksi terhadap penunggak pajak bukan hanya dikhususkan pada sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) tetapi 10 jenis pajak daerah lainnya yang dikelola pemkot setempat.

Namun sebelum diterapkan sanksi denda, wajib pajak terlebih dahulu diperingatkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Ia mengatakan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayarkan kewajiban ke kas daerah terus dioptimalkan.

Salah satunya, menyiapkan strategi khusus untuk penarikan PBB tahun 2013 yang kini baru terealisasi Rp47 miliar dari target Rp65 miliar.

Dia menjelaskan, dengan mengumpulkan 16 camat dan 107 lurah se-Kota Palembang membahas pendapatan PBB, maka pihaknya berharap penerimaan akan meningkat.

Dimana direalisasi sampai Oktober cenderung belum sesuai target, tetapi tetap optimistis program Rp65 miliar akhir tahun bisa terealisasi.

Sementara Wali Kota Palembang Romi Herton mengatakan pendekatan secara persuasif tentunya menjadi cara untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Dimana komunikasi yang dilakukan secara baik antara pemungut pajak juga langkah merealisasikan pendapatan pajak sesuai target, katanya.

Romi menambahkan, kalaupun ada yang menunggak pajak maka mengajak wajib pajak berkomunikasi secara baik tentunya menjadi langkah awal.

Dengan demikian, kalau memang adanya penunggak pajak yang tidak sanggup membayar maka akan dicari solusi bersama-sama, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026