Logo Header Antaranews Sumsel

KPU belum tetapkan zona kampanye

Senin, 21 Oktober 2013 18:05 WIB
Image Print
Ketua KPU Palembang Eftiyani (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - KPU Kota Palembang hingga sekarang ini belum menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014, karena masih mau berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat.

"Zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 masih mau dikoordinasikan dengan pemerintah kota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Eftiyani, Senin.

Menurut dia, untuk zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 ini masih mau dibahas di internal Pemerintah Kota Palembang, karena akan disesuaikan dengan peraturan wali kota (perwali) sembilan.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Wastu Widya mengatakan, untuk menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 mereka akan berkoordinasi dengan pemkot.

Ia menuturkan, sekarang ini pihaknya sudah menerima laporan dari 16 kecamatan di Kota Palembang mengenai titik-titik zona kampanye pemilu legislatif tersebut.

Namun, mereka akan berkoordinasi lagi dengan Pemerintah Kota Palembang dalam menentukan titik-titik zona kampanye itu supaya tidak melanggar peraturan yang ada.

"Nanti, akan dilihat peraturan wali kotanya apakah di titik-titik yang disampaikan itu diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye," ujarnya.

Ia menyatakan, kalau zona pemasangan alat kampanye itu sudah ditetapkan, baru mereka akan menyampaikannya ke masing-masing partai politik peserta pemilu 2014.

Masa untuk sosialisasi pemilu legislatif ini masih panjang sampai April 2014, katanya.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026