Logo Header Antaranews Sumsel

Pemilik sabu 0,328 gram divonis 4,5 tahun

Selasa, 3 September 2013 20:30 WIB
Image Print
Ilustrasi.(Foto Antara)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,328 gram Zulkifli (27) divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp800 juta subsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2005 tentang penyalahgunaan narkotika," kata majelis hakim yang diketuai Suarni, Selasa.

Warga Jalan Netar Jaya Sukorejo Nomor 69 RT33 RW12 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II ini mendapatkan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizky Nuzli yang menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta (subsider satu tahun kurungan).

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang Romaita menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum berupa banding.

"Terdakwa akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menerima putusan ini dengan memanfaatkan waktu selama satu pekan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Romaita.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian dari masyarakat yang merasa resah atas maraknya transaksi narkoba di kawasan Sukorejo.

Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya terdakwa tertangkap tangan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,328 gram yang disimpan dalam saku celana saat penggeledahan.

Sementara ini, Sumatera Selatan berada pada urutan kedua di Indonesia untuk jumlah kasus narkoba, atau setelah DKI Jakarta.

Sedangkan, untuk kejahatan konvensional yakni pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, berada pada urutan pertama di Indonesia berdasarkan hasil evaluasi pertemuan seluruh Kapolda akhir tahun lalu.



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026