
Direktur Walhi Sumsel ajukan banding

Setelah dilakukan koordinasi dengan kedua aktivis Walhi itu dan pengkajian atas fakta-fakta hukum yang diungkap dalam persidangan, tim memutuskan untuk mengajukan banding.....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Palembang.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan kedua aktivis Walhi itu dan pengkajian atas fakta-fakta hukum yang diungkap dalam persidangan, tim memutuskan untuk mengajukan banding," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa, Muhnur Satyahaprabu di Palembang, Senin.
Untuk melakukan banding tersebut, sedang dilakukan persiapan surat jawaban atas putusan hakim dan memori banding yang rencananya akan diajukan pada Selasa (21/5), katanya.
Dijelaskannya, dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5), Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua aktivis Walhi didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan), namun dalam putusan hakim dinilai kurang jelas kesalahan apa yang dilakukan kliennya itu.
Putusan hakim tidak sesuai dengan azas hukum karena bukti-bukti dipersidangkan tidak sesuai dengan dakwaan, selain itu selama dalam persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan kedua terdakwa terlibat langsung melakukan pengrusakan atau penghasutan dalam aksi petani yang berakhir ricuh di depan Mapolda Sumsel, Palembang, pada 29 Januari 2013, ujarnya.
Untuk meluruskan permasalahan hukum yang didakwakan kepada aktivis Walhi Sumsel, perlu dilakukan banding sehingga hukum bisa ditegakkan secara adil tanpa berpihak kepada penguasa atau pemilik modal.
Dalam pembelaan kasus ini, bukan permasalahan besar kecilnya vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada aktivis Walhi Sumsel, jika diyakini kedua terdakwa tidak bersalah walaupun divonis hanya satu hari harus ditolak, ujarnya.
Pewarta: Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
