
Walhi Sumsel praperadilankan Polda

....Anwar Sadat serta dua rekannya ditangkap sewaktu mendampingi petani Ogan Ilir melakukan unjuk rasa memprotes tindakan aparat Polres Ogan Ilir....
Palembang (Antara Sumsel) - Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda setempat ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin.
Gugatan peraperadilan itu dilakukan terkait penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat dan dua rekannya pada aksi unjuk rasa petani yang berakhir ricuh di depan Mapolda pada 29 Januari 2013, kata Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang.
Menurutnya, tim kuasa hukum Anwar Sadat serta dua rekannya Dedek Chaniago dan Kamaludin yang tergabung dalam Tahta Walhi Sumsel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palembang, guna menguji apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polda Sumsel terhadap ketiga aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia itu sah menurut hukum atau tidak.
Permohonan praperadian tersebut diserahkan Koordinator Tim Tahta Walhi Sumsel Mualimin SH didampingi sejumlah anggota di antaranya Jhoni, Yohanes, Munhur Satyahaprabu SH dan diterima oleh panitera pidana PN Palembang dengan nomor register : 03/pra.per/2013/PN.Plg, katanya.
Dijelaskannya, Anwar Sadat serta dua rekannya ditangkap sewaktu mendampingi petani Ogan Ilir melakukan unjuk rasa untuk memprotes tindakan aparat Polres Ogan Ilir menangkap seorang warga dan membubarkan kegiatan masyarakat dan petani di sekitar lahan yang sedang bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis.
Dalam aksi itu terjadi kericuhan dan bentrokan antara massa petani dengan aparat kepolisian yang berakibat robohnya pintu pagar depan markas Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Palembang dan terdapat sejumlah peserta aksi luka ringan dan lebam.
Dalam aksi berakhir ricuh itu terdapat 25 aktivis Walhi Sumsel dan petani yang diamankan polisi, namun sebagian besar secara bertahap dua hari berikutnya telah dibebaskan sedangkan Anwar Sadat serta dua rekannya hingga kini masih ditahan di Polda.
Padahal ketika berlangsungnya aksi tersebut terutama Anwar Sadat sangat jelas berada di samping mobil yang membawa pengeras suara yang posisinya jauh dari pintu pagar mapolda yang roboh, kata Hadi.
Sedangkan menurut Koordinator Tim Tahta Walhi Sumsel Mualimin SH, berdasarkan data dan gambaran peristiwa tersebut pihaknya memutuskan perlu mengajukan permohonan praperadilan karena yakin penyidik Polda Sumsel melanggar beberapa pasal dalam KUHAP di antaranya pasal 17, pasal 18 ayat (2) dan pasal 75.
"Tuntutan kami jelas bahwa penangkapan dan penahanan tersangka Anwar Sadat harus dibatalkan dan kami juga menuntut ganti kerugian Rp1 (satu rupiah) selanjutkan akan kami sumbangkan ke Polda Sumsel untuk pendidikan anggota polisi setempat," ujarnya.
Ganti kerugian satu rupiah bukan tanpa alasan karena pihaknya tidak mengutamakan besarnya ganti kerugian materil. Penghormatan nilai hak asasi dan nilai penegakan hukum jauh lebih penting, sehingga hanya ditetapkan tuntutan ganti kerugian dengan nominal tersebut, kata Mualimin.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan dua rekannya itu menggugat balik Polda setempat terkait penangkapan terhadap mereka dengan laporan secara tertulis.
Gugatan secara tertulis itu telah disampaikan kepada staf Kapolda Sumsel di Palembang, pada Jumat (15/2), kata anggota Tahta Walhi Sumsel Munhur Satyahaprabu.
Laporan tertulis yang intinya memuat dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap ketiga aktivis lingkungan (Anwar Sadat, Dedek Chaniago, dan Kamaludin) pada aksi petani yang berakhir ricuh itu.
Tim kuasa hukum berharap laporan segera ditanggapi oleh Kapolda Sumsel sehingga bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata tim advokasi Walhi pusat itu menambahkan. (Y009)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
