Logo Header Antaranews Sumsel

Walhi banding atas putusan PTUN

Sabtu, 4 Mei 2013 09:42 WIB
Image Print
Ilustrasi - Aktivis Walhi nasional dan Sumatera Selatan. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)

Jakarta (ANTARA Sumsel)- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh yang memenangkan gugatan PT Kalista Alam.

"Walhi sebagai tergugat interven akan banding terhadap putusan PTUN Banda Aceh dan mendorong Gubenur Aceh tidak menyerah dengan aktor perusak lingkungan," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Abetnego Tarigan di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, upaya banding yang akan dilakukan Walhi sebagai upaya perjuangan hukum dan jalan untuk memperjuangkan keadilan ekologis, di tengah skeptisnya publik terhadap upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.

Pada 2 Mei 2013, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang dipimpin oleh Yusri Arbi telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Kalista Alam terhadap SK pencabutan ijin usaha perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dikeluarkan Gubernur Aceh.

Dalam amar keputusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa SK pencabutan ijin usaha tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena mengeluarkan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap karena perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan Hakim juga memerintahkan agar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mencabut SK No. 525/BP2T/5078/2012 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya terhadap PT Kalista Alam.

"Kami menyesalkan keputusan tersebut dan berpandangan bahwa kesalahan terbesar dalam putusan itu Majelis Hakim melupakan dasar pencabutan SK bukan hanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri. Harusnya, hakim juga melihat Keputusan TUN yang lama bertentangan dengan Undang-Undang," kata dia.

Selain itu, keputusan TUN yang baru, dikeluarkan oleh pejabat TUN yang sah, jadi tidak ada basis argumentasi bahwa KTUN tersebut harus dicabut.

Seharusnya gugatan PT Kalista Alam menunggu putusan MA dan sepatutnya PTUN Banda Aceh mengesampingkan gugatan tersebut dan menunggu hasil dari MA.

Karena juga sesungguhnya di dalam UU PTUN perkara tersebut harusnya final di tingkat pengadilan tinggi dan tidak perlu kasasi.

Dalam konteks krisis lingkungan hidup, Majelis Hakim tidak memahami substansi dan urgensi perlindungan terhadap lingkungan hidup dan rakyat di tengah bencana ekologis yang terjadi di Aceh yang dikeluarkan dalam bentuk SK pencabutan ijin kepada PT Kalista Alam.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026