Logo Header Antaranews Sumsel

Walhi akan gugat balik Polda Sumsel

Rabu, 13 Februari 2013 23:33 WIB
Image Print
Walhi Sumsel (Antarasumsel.com/logo/Aw)

Palembang (Antara Sumsel) - Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan akan melakukan gugatan balik kepada pihak Polda terkait penangkapan Direktur Eksekutif Walhi setempat Anwar Sadat dan dua rekannya pada aksi petani yang berakhir ricuh, 29 Januari 2013.

Gugatan balik rencananya dilakukan pada Jumat (15/2) atas dasar sejumlah fakta hukum yang berhasil dikumpulkan dari beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian termasuk ketiga aktivis lingkungan yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian itu, kata anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel, Munhur Satyahaprabu ketika memberikan keterangan Pers di Palembang, Rabu malam.

Menurutnya, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat hingga kini masih ditahan pihak Polda padahal telah diajukan surat penangguhan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan diduga telah melakukan pengerusakan atau merobohkan pagar pintu gerbang Mapola di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Sedangkan aktivis lainnya yang hingga kini juga masih ditahan seperti Dedek Chaniago dan Kamaludin disangkakan telah melakukan penganiayaan dalam peristiwa bentrolan antara petani dengan polisi dalam aksi memperjuangkan lahan perkebunan di Kabupaten Ogan Ilir yang bersengketa dengan PTPN VII Cinta Manis.

Berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun tim Tahta justru ketiga aktivis Walhi Sumsel itu menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan aparat kepolisan ketika terjadi bentrokan antara massa petani dengan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dalam aksi yang berakhir ricuh itu.

Selain fakta tersebut, dalam proses pemeriksaan terhadap aktivis Walhi dan sejumlah petani setelah terjadi bentrokan diduga terdapat perlakuan penyidik yang bertentangan dengan hukum sehingga tim Tahta menyimpulkan perlu melakukan gugatan balik kepada pihak Polda Sumsel, katanya.

Dijelaskannya, untuk melakukan pembelaan terhadap Anwar Sadat dan kedua rekannya serta melakukan gugatan balik kepada pihak Polda Sumsel terkait kasus bentrokan dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh disiapkan sebanyak 30 pegacara.

Ke-30 pengacara yang tergabung dalam Tahta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel itu berasal dari tim advokasi Walhi Sumsel dan LBH Palembang, tim advokasi Walhi Pusat, Walhi Jakarta, Lampung, dan Walhi Riau.

Selain mempersiapkan pembelaan dan fakta-fakta hukum yang bisa membebaskan pejuang lingkungan, hak petani, dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, pengacara yang tergabung dalam Tahta Walhi Sumsel akan mengarahkan kembali persoalan yang menyebabkan ditangkapnya aktivis tersebut.

"Akar persoalan adalah konflik agraria antara masyarakat Ogan Ilir dengan PTPN VII Cinta Manis yang berlarut-larut sehingga menimbulkan reaksi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan lahan mereka yang diklaim perusahaan milik negara itu," ujarnya.

Persoalan sengketa lahan tersebut semestinya menjadi perhatian utama dan perlu didukung pihak Polda Sumsel dalam penyelesaiannya, bukan malah menangkap aktivis yang selama ini aktif serta sangat kritis dalam memperjuangkan hak atas lingkungan dan hak atas tanah masyarakat itu, kata Munhur prihatin.
(Y009)



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026