KPK perpanjang pencekalan Emir Moies

id korupsi, emir moeis, cekal, lanjutkan

KPK perpanjang pencekalan Emir Moies

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

...Emir Moeis dalam kasus ini diduga menerima suap dari PT Alsthom Indonesia (AI), salah satu orang yang dicegah oleh KPK juga berasal dari PT AI...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang pencegahan keluar negeri tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung pada 2004, Emir Moies.
        
"Pencekalan IEM (Izederik Emir Moeis) diperpanjang, suratnya sudah ditanda tangan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
        
Namun, dia belum dapat memastikan apakah surat permohonan cekal KPK tersebut sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
        
Politikus Partai Perjuangan Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut sudah dicegah pada tanggal 23 Juli 2012 dan berlaku hingga enam bulan.
        
"Walau dia belum diperiksa, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan, sama seperti pemeriksaan yang lain, pemeriksaan tersangka dilakukan belakangan,"  kata Bambang.
        
Bambang juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus tersebut dapat selesai dalam enam bulan ke depan.
        
"Kalau bisa, sebelum (enam bulan) proses itu sudah selesai," katanya.
        
Emir Moeis dalam kasus ini diduga menerima suap dari PT Alsthom Indonesia (AI), salah satu orang yang dicegah oleh KPK juga berasal dari PT AI.
        
Emir disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal Huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        
Pengusutan kasus itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
        
Proyek PLTU Tarahan itu mulai dibangun pada tanggal 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Agustus 2007.
        
Pelaksana dari proyek ini adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Marubeni Corp., Mitsui Miike dan Alsthom Power dengan nilai investasi proyek sebesar 268 juta dolar AS yang berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
        
Emir disebut-sebut membantu agar Alsthom Power memenangkan proyek tersebut. (ANT)