Logo Header Antaranews Sumsel

Puluhan sekolah RSBI Banten segera dihapus

Kamis, 10 Januari 2013 22:14 WIB
Image Print
RSBI (FOTO ANTARA)

Serang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 44 sekolah yang berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dan Sekolah Berstandar Internasional di Provinsi Banten segera dihapus, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan provinsi setempat.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina di Serang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi Dinas Pendidikan Banten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan sekolah RSBI, maka langkah harus dilakukan adalah menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu.

Maka, kata dia, semua sekolah yang selama ini mendapatkan mandat sebagai RSBI, proses pembelajarannya tetap berlangsung mengacu kepada rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sampai ada ketentuan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Semua papan nama, kop surat, dan dokumen sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI, agar segera diganti dan tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah," kata Hudaya.

Hudaya mengatakan, selanjutnya sekolah harus menghentikan semua jenis pungutan dari masyarakat yang dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan RSBI. Sedangkan pungutan yang sudah diterima namun belum dilaksanakan atau belum dibelanjakan, harus dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah dan Pemda setempat untuk dilakukan revisi RKAS.

Sedangkan RSBI yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dinas Pendidikan Provinsi akan menyampaikan edaran ke dinas pendidikan kabupaten/kota khususnya yang menyelenggarakan RSBI, agar melakukan langkah-langkah terkait penghapusan RSBI tersebut," katanya.

Menurut Hudaya, rencananya Disdik Banten akan mengirimkan surat edaran pembekuan RSBI mulai Jumat (11/1) besok. Dengan surat diedarkan tersebut maka penghapusan RSBI harus diberlakukan.(ANT)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026