Sebagian tower telekomunikasi berdiri tanpa izin

id tower, telekomunikasi, tanpa izin, berdiri

Sebagian tower telekomunikasi berdiri tanpa izin

Ilustrasi - Tower Telekomunikasi (FOTO ANTARA)

...Separuh tower telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi...
Bukittinggi (ANTARA Sumsel) - Separuh dari bangunan tower telekomunikasi yang berdiri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tak memiliki izin, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat Zuibar.

"Separuh tower telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi," katanya di Bukittinggi, Minggu.

Zuibar menyayangkan sikap dari pihak penyelenggara komunikasi yang mendirikan tower telekomunikasi mereka tanpa memberitahukan dan meminta izin berdirinya tower ke instansi terkait.

"Kedepan kita akan membuat Peraturan Daerah tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi untuk menertibkan agar tidak lagi ada tower yang berdiri tanpa memiliki izin," kata dia.

Ia menyebutkan, bangunan tower yang telah berdiri di Kota Bukittinggi telah tercatat puluhan unit.

"Angka pasti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tidak begitu tahu. Tapi yang jelas, bangunan tower telah mencapai puluhan," kata dia.

Menurut dia, Pemkot merencanakan membuat Perda tentang Pembangunan Tower Telekomuniasi itu juga bertujuan untuk menghindari Bukittinggi dari "hutan tower".

Kota Bukittinggi memiliki luas sekitar 3.000 meter per segi dengan tiga kecamatan yakni Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

"Pada tiga kecamatan itu terdapat di dalamnya sebanyak 24 kelurahan," kata dia.

Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Wilayah, menurut dia, hanya dua kelurahan yang dibolehkan berdiri bangunan tower, yakni Kelurahan Bukit Apit dan Pakan Labuh.

Kenyataanya, kata dia, hampir di seluruh kelurahan bangunan tower berbagai telekomunikasi berdiri. Bahkan telah mencapai puluhan unit di mana sebagian di antaranya tidak memiliki izin.

Menurut dia, rencana membuat Perda tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas.

"Perda tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi sudah sangat mendesak untuk dibuat. Jika tak segera dibuat, Bukittinggi akan dimenjadi hutan tower yang sulit untuk ditertibkan," katanya.

Ia merencanakan akan membuat tower bersama yang dapat dipergunakan penyelenggara komunikasi di mana dalam satu tower mungkin dapat menampung empat hingga sepuluh penyelenggara komunikasi sesuai kualitas tower.

Tower bersama itu, kata dia, kemudian menggantikan tower-tower yang saat ini berdiri di Bukittinggi yang dimiliki masing-masing penyelenggara komunikasi.

"Rencana membuat tower bersama merujuk pada Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi (Perkominfor) Nomo 02 Tahun 2008, tentang pedoman pembangunan, penggunaan menara bersama telekomunikasi," katanya. (ANT)