Bukittinggi (ANTARA Sumsel) - Separuh dari bangunan tower telekomunikasi yang berdiri di Kota
Bukittinggi, Sumatera Barat, tak memiliki izin, kata Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat Zuibar.
"Separuh
tower telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan
antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi," katanya di
Bukittinggi, Minggu.
Zuibar menyayangkan sikap dari pihak
penyelenggara komunikasi yang mendirikan tower telekomunikasi mereka
tanpa memberitahukan dan meminta izin berdirinya tower ke instansi
terkait.
"Kedepan kita akan membuat Peraturan Daerah tentang Pembangunan
Tower Telekomunikasi untuk menertibkan agar tidak lagi ada tower yang
berdiri tanpa memiliki izin," kata dia.
Ia menyebutkan, bangunan tower yang telah berdiri di Kota Bukittinggi telah tercatat puluhan unit.
"Angka pasti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tidak
begitu tahu. Tapi yang jelas, bangunan tower telah mencapai puluhan,"
kata dia.
Menurut dia, Pemkot merencanakan membuat Perda tentang Pembangunan
Tower Telekomuniasi itu juga bertujuan untuk menghindari Bukittinggi
dari "hutan tower".
Kota Bukittinggi memiliki luas sekitar 3.000 meter per segi dengan
tiga kecamatan yakni Kecamatan Gugukpanjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo
Baleh dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
"Pada tiga kecamatan itu terdapat di dalamnya sebanyak 24 kelurahan," kata dia.
Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Wilayah, menurut dia, hanya dua
kelurahan yang dibolehkan berdiri bangunan tower, yakni Kelurahan Bukit
Apit dan Pakan Labuh.
Kenyataanya, kata dia, hampir di seluruh kelurahan bangunan tower
berbagai telekomunikasi berdiri. Bahkan telah mencapai puluhan unit di
mana sebagian di antaranya tidak memiliki izin.
Menurut dia, rencana membuat Perda tentang Pembangunan Tower
Telekomunikasi tersebut segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk dibahas.
"Perda tentang Pembangunan Tower Telekomunikasi sudah sangat
mendesak untuk dibuat. Jika tak segera dibuat, Bukittinggi akan
dimenjadi hutan tower yang sulit untuk ditertibkan," katanya.
Ia merencanakan akan membuat tower bersama yang dapat dipergunakan
penyelenggara komunikasi di mana dalam satu tower mungkin dapat
menampung empat hingga sepuluh penyelenggara komunikasi sesuai kualitas
tower.
Tower bersama itu, kata dia, kemudian menggantikan tower-tower yang
saat ini berdiri di Bukittinggi yang dimiliki masing-masing
penyelenggara komunikasi.
"Rencana membuat tower bersama merujuk pada Peraturan Mentri
Komunikasi dan Informasi (Perkominfor) Nomo 02 Tahun 2008, tentang
pedoman pembangunan, penggunaan menara bersama telekomunikasi," katanya.
(ANT)
Sebagian tower telekomunikasi berdiri tanpa izin
...Separuh tower telekomunikasi yang berdiri tersebut rata-rata hanya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak penyelenggara komunikasi...