Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menerobos lampu merah dengan alasan "tidak ada polisi yang lihat" mungkin segera usang.
Mahasiswa Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer
Universitas Brawijaya menciptakan sistem "Traffic Gate" yang dapat
memindai kendaraan di persimpangan.
"Idenya terinspirasi dari
alat pemindai barang yang berada di supermarket. Biasanya alat pemindai
berada di pintu masuk atau keluar supermarket. Jika ada barang yang
dicuri, maka alat pemindai akan berbunyi ketika pencuri melewati pintu
masuk atau keluar," kata salah satu perancang "Traffic Gate" Dika Rizki
ketika berpartisipasi dalam Indonesia ICT Award (INAICTA) 2012 di
Jakarta akhir pekan ini.
Dika menjelaskan sistem "Traffic Gate" seperti gerbang pintu yang akan memindai mobil atau motor yang lewat.
Sistem
itu memerlukan pemindai Radio Frequency Identification (RFID) di
lampu lalu lintas. Agar sistem itu berfungsi, setiap mobil atau motor
harus dipasangi tag chip RFID. Tag chip itu akan terhubung ke RFID di
lampu lalu lintas dan kedua alat itu bisa saling berhubungan.
Setiap tag chip RFID sudah mencakup identitas nama pemilik kendaraan bermotor, alamat, pajak dan lain sebagainya.
RFID
akan aktif jika lampu menyala merah dan akan mati jika lampu berwarna
hijau. Jika ada mobil atau motor yang menerobos lampu merah maka data
kendaraan akan segera terlacak dan tersimpan di dalam data pusat
kepolisian.
"Kalau di luar negeri, biasanya menggunakan kamera CCTV tapi
kelemahannya tidak semua sisi mobil atau plat nomor yang terekam. Kalau
dengan alat ini, pengemudi tidak bisa berkelit lagi karena menggunakan
radio frekuensi lebih bagus lagi dipasang kamera CCTV juga sebagai alat
bukti," katanya.
"Alat ini dapat memindai tiga bahkan lima mobil yang menerobos
lampu merah sekaligus. Data pusat akan menjadi acuan jika terjadi
pelanggaran," katanya.
Alat tag chip RFID bisa dipasang di plat nomor atau di komponen mesin
dan menurut Dika sebaiknya melibatkan kepolisian dan produsen mobil.
Kelemahannya, lanjut Dika, RFID kurang bisa memindai mobil atau motor yang menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi.
"Solusinya diperlukan RFID yang lebih kuat dan bagus untuk
memindai mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tentu harganya juga
jauh lebih mahal. Satu RFID paling murah dijual senilai Rp. 32 ribu -
120 ribu," katanya.
Jika sistem itu digunakan, polisi cukup mengirimkan surat tilang ke
alamat dengan menggunakan pos, SMS, email , pesan pendek, atau telepon. (ant-adm)
Mahasiswa Unbraw ciptakan sistem "traffic gate"
...Idenya terinspirasi dari alat pemindai barang yang berada di supermarket. Biasanya alat pemindai berada di pintu masuk atau keluar supermarket...