Logo Header Antaranews Sumsel

Konflik agraria di Sumsel belum berujung

Rabu, 1 Agustus 2012 13:36 WIB
Image Print
Petani unjuk rasa menuntut pengembalian lahan PTPN VII (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)
....Lahan bermasalah yang disoal kembali oleh warga dan diminta dikembalikan, sebaiknya dicarikan solusinya sehingga dapat kembali dikelola oleh masyarakat....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Konflik pertanahan (agraria) di Sumatera Selatan kembali mencuat, dengan jatuh lagi korban jiwa di kalangan masyarakat.

Angga Bin Darmawan (12), pelajar SMP, meninggal dunia, saat terjadi sengketa lahan antara warga sejumlah desa di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Cinta Manis, Jumat (27/7).

Upaya mencari solusi yang dapat diterima pihak PTPN VII dan warga ternyata belum berhasil, sampai akhirnya insiden jatuh satu korban meninggal dan beberapa warga lainnya terluka.

Sebelumnya, beberapa kali pula kasus sengketa lahan dan konflik agraria di Sumsel maupun beberapa daerah lain, memicu pertikaian dan bentrokan serta jatuh korban jiwa maupun kerugian materiil lainnya.

Potensi konflik di Sumsel, antara lain akibat sengketa agraria itu, ditengarai cukup banyak dan perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan.

Ancaman konflik di wilayah yang memiliki 15 kabupaten dan kota ini, antara lain sengketa pertambangan, perkebunan, pertanahan, dan yang sering muncul ke permukaan adalah sengketa lahan.

Sengketa lahan antara PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis dengan warga Kabupten Ogan Ilir yang berkepanjangan dan telah menelan korban jiwa itu, hanya satu di antara sekian banyak permasalahan agraria belum dapat dituntaskan di Sumsel.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel yang menjadi pendamping petani dan warga dalam menangani berbagai sengketa lahan, termasuk di Ogan Ilir, menurut Direktur Eksekutifnya, Anwar Sadat, mendorong agar konflik agraria itu dapat segera dituntaskan.

Dia mendesak agar lahan bermasalah yang disoal kembali oleh warga dan diminta dikembalikan, sebaiknya dicarikan solusinya sehingga dapat kembali dikelola oleh masyarakat yang lebih membutuhkan bagi keberlanjutan penghidupan mereka.

Kendati pihak Mabes Polri melalui Humasnya menegaskan bahwa insiden bentrok aparat kepolisian dengan warga di Ogan Ilir itu tidak terkait langsung dengan konflik lahan warga-PTPN VII, namun Walhi Sumsel menilai semua itu berawal dari persoalan tuntutan pengembalian lahan PTPN VII oleh warga setempat yang tidak kunjung jelas penyelesaiannya.

Pihak kepolisian menyatakan, personelnya diterjunkan ke lokasi kejadian, untuk melakukan patroli pengamanan atas adanya laporan kehilangan pupuk milik PTPN VII yang diduga dilakukan warga di sana.

Namun warga dan Walhi Sumsel menuding polisi bertindak arogan dan membabi buta dalam beberapa pekan terakhir, termasuk menangkapi sejumlah warga dengan dalih mencari pelaku pencurian pupuk.

Kondisi tersebut yang diduga menjadi pemicu terjadi bentrokan dan akhirnya menimbulkan korban jiwa maupun korban terluka.

Kesemuanya itu asal muasalnya diperkirakan akibat konflik lahan yang belum selesai.

Sebelumnya, sengketa lahan di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, juga telah menelan korban jiwa.

Walhi Sumsel dan beberapa LSM serta institusi kemasyarakatan lainnya di Sumsel, mencatat adanya belasan kasus sengketa lahan yang menunggu penyelesaian dan masih berkepanjangan sampai sekarang, termasuk sengketa di Ogan Ilir dan OKI itu.

Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod P kepada wartawan mengatakan, bentrokan antara personel kepolisian dengan masyarakat di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjungbatu, Ogan Ilir, akibat warga mulai anarkis.

Lebih lanjut dia mengatakan, terjadi bentrok antara warga desa setempat dengan polisi berawal dari laporan perusahaan perkebunan tebu PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis yang kehilangan pupuk sebanyak 127 ton.

Saat personel Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir mengadakan olah TKP dan berpatroli serta berdialog dengan warga, situasi saat itu cukup kondusif.

Namun, saat iring-iringan anggota dari jajaran Polres Ogan Ilir datang, tiba-tiba diserang warga secara membabi buta.

Hal itu, menurut dia, salah satu penyebab terjadi bentrok antara aparat kepolisian dengan warga di Ogan Ilir, Sumsel tersebut.

Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf menyatakan, kasus sengketa lahan PTPN VII Cinta Manis itu diharapkan tidak terus meluas, sehingga pihaknya terus berupaya mengantisipasinya.

Eddy juga membenarkan, selain di Ogan Ilir itu, terdapat kasus lahan di beberapa tempat lainnya di Sumsel.

Sekarang ini juga terjadi sengketa lahan antara warga dengan TNI AU, dan pihaknya perlu melakukan peninjauan ke lokasi.

Kesemuanya itu, menurut Eddy, untuk mendata supaya bisa diambil solusi yang terbaik, sehingga sengketa tidak berkepanjangan.

Pihaknya tidak mau kecolongan seperti terjadi di PTPN VII Cinta Manis dan Mesuji, sehingga harus melaksanakan pencegahan secara dini.

Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Iklim Cahya menyesalkan atas kejadian tersebut.

Menurut dia, bila kedua belah pihak lebih mengutamakan dialogis kejadian tersebut tidak akan terjadi.

DPRD setempat, menurut Iklim, menuntut agar kasus tersebut dituntaskan secepat mungkin, dan bila ada yang terbukti bersalah harus dituntut sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi aparat kepolisian.

Proyektil peluru tajam

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Nurkholis yang turun untuk mengusut kasus bentrok polisi dengan warga di Ogan Ilir mengatakan, dia bersama timnya telah menemukan beberapa proyektil peluru tajam di lokasi kejadian (TKP).

"Saya bersama tim ketika melakukan peninjauan ke lokasi bentrokan antara petani dengan polisi di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Senin (30/7) menemukan beberapa proyektil peluru tajam di TKP," kata Nurkholis, dalam keterangannya di kantor Walhi Sumsel di Palembang, Selasa (31/7) dini hari.

Dia menjelaskan, peninjauan ke lokasi kejadian tersebut selain untuk menghimpun data dan fakta lapangan, juga berupaya membuktikan ada tidaknya penggunaan peluru tajam oleh polisi ketika bentrokan terjadi pada 27 Juli 2012.

Namun bukti proyektil peluru tajam yang ditemukan di TKP itu, kata dia, belum bisa dipastikan apakah peluru tersebut yang menyebabkan meninggal Angga Bin Darmawan (12), seorang anak petani setempat ketika bentrokan tersebut terjadi.

"Soal kematian itu akan dipelajari lebih dalam, sehingga bisa diperoleh suatu kesimpulan penyebab pastinya, dan tindakan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan lokasi konflik antara petani dengan pihak PT Perkebunan Nusantara VII sudah sesuai prosedur tetap atau tidak," kata dia pula.

Dia mengemukakan, pada saat peristiwa bentrokan terjadi diperoleh informasi ada 13 unit kendaraan polisi konvoi melakukan patroli ke Desa Limbang Jaya.

Anggota polisi yang berada pada kendaraan yang ketujuh, diduga melakukan penembakan sehingga mengakibatkan bocah berusia 12 tahun itu meninggal dunia, dan lima warga lainnya mengalami luka tembak.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan secara keseluruhan korban penembakan polisi hanya satu korban meninggal dunia atas nama Angga Bin Darmawan (12), dan lima warga yang mengalami luka tembak yakni Jesika (16), Dut Binti Juni (30), Rusman Bin Alimin, Yarman, dan Iza Mahendra (13).

Temuan yang diperoleh tim Komnas HAM di TKP tersebut akan terus dilengkapi hingga Kamis (2/8), dan akan dibahas lebih lanjut untuk dijadikan suatu kesimpulan sebagai bahan rekomendasi kepada pihak Polri dan PTPN VII, kata dia pula.

"Diharapkan kasus penembakan dan sengketa lahan tidak berlarut-larut," kata Nurkholis menambahkan.

Mulai normal
Aktivitas warga dan petani di sekitar lokasi perkebunan tebu dan Pabrik Gula Cinta Manis milik PTPN VII di Kabupaten Ogan Ilir dilaporkan mulai normal kembali.

Warga yang sebelumnya mengalami trauma dan takut beraktivitas di luar rumah setelah terjadi bentrokan antara petani dengan aparat kepolisian di Desa Limbang Jaya itu, kini mulai beraktivitas seperti biasanya, kata Tim Advokasi Non-Litigasi Pejuang Cinta Manis, Ogan Ilir, Ruspanda Karibula.

Menurut dia, warga pada 21 desa sedang bersengketa lahan dengan PTPN VII itu, mulai melakukan pekerjaan seperti biasanya.

Warga yang memiliki lahan pertanian tetap pergi menggarap lahannya, begitu juga yang bekerja sebagai pandai besi membuat berbagai pesanan pelanggannya.

Sedangkan ibu-ibu yang tidak bekerja, berkumpul membantu persiapan untuk takziah di rumah orang tua Angga, korban tewas akibat peluru nyasar ketika terjadi bentrokan antara petani dengan polisi itu, katanya.

Sedangkan kegiatan Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan olah TKP terkait peristiwa penembakan sejumlah warga di Desa Limbang Jaya berjalan lancar.

Tim Komnas HAM turun ke TKP mengumpulkan para saksi serta korban di rumah Kepala Desa Limbang Jaya, untuk mendapatkan informasi dan data yang lengkap mengenai peristiwa bentrokan berdarah itu.

Selain itu, rombongan juga melakukan pengecekan di beberapa lokasi bentrokan dan TKP penembakan yang mengakibatkan seorang anak warga setempat bernama Angga tewas dan beberapa luka tembak, kata dia.

Setelah Komnas HAM terjun ke lokasi ini, diharapkan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian bisa diungkap tuntas dan konflik lahan antara petani dengan PTPN VII dapat diselesiakan secara damai tanpa adanya korban jiwa lagi, ujar Ruspanda.

Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Solidaritas Petani Kabupaten Ogan Ilir yang menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumsel, Senin (30/7), mendesak anggota DPRD setempat dapat mendorong adanya perlindungan kepada petani dan warga Ogan Ilir yang bersengketa lahan dengan PTPN VII itu.

"Petani Ogan Ilir yang sedang bersengketa lahan dengan PTPN VII saat ini keamanannya terancam dan mengalami trauma, setelah terjadi bentrokan antara petani dengan polisi di Desa Limbang Jaya," kata Riyan, Humas aliansi mahasiswa tersebut.

Menurut dia, anggota DPRD Sumsel harus segera turun tangan dan melakuan upaya menyelamatkan petani, dan mencarikan jalan keluar yang tepat agar konflik tersebut tidak berlarut-larut.

Tindak kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, mengakibatkan satu anak meninggal dunia atas nama Angga Bin Darmawan (12), dan beberapa orang mengalami luka tembak merupakan tindakan tidak bisa ditolerir, ujar dia lagi.

Sebelumnya aksi serupa juga digelar di depan Markas Polda Sumsel di Palembang, Sabtu (28/7), menuntut Kapolda dan pejabat di daerah itu bertanggungjawab atas kekerasan yang terjadi di Desa Limbang Jaya.

Selain itu, mereka juga meminta Kapolda Sumsel menarik mundur polisi di lokasi perkebunan tebu dan Pabrik Gula Cinta Manis milik PTPN VII di Ogan Ilir.

"Kami meminta Kapolri mengusut tuntas polisi yang telah menghilangkan nyawa warga Ogan Ilir, cabut HGU PTPN VII, meminta bebaskan petani yang ditahan polisi, meminta kembalikan tanah petani yang dirampas PTPN VII dengan luas mencapai 15 ribu hektare," kata dia lagi.

Menurut dia, aksi solidaritas mahasiswa Palembang atas penderitaan yang dialami petani dalam upaya memperjuangkan tanah mereka yang "dirampas" BUMN perkebunan itu, akan terus digelar hingga konflik bisa diselesaikan dengan tuntas.

Asisten Bidang Pemerintahan Sumsel H Mukti Sulaiman mengatakan, permasalahan lahan masih menjadi pemicu terjadi konflik di daerah ini.

Dia menyatakan, sengketa pertanahan itu dikarenakan antara lain pembebasan lahan yang dilaksanakan sebelumnya kurang transparan dan tidak mengikutsertakan tim.

Selain itu, kata dia, juga masalah ganti rugi kadang-kadang yang tidak berhak menerima dan yang berhak malah tidak menerimanya, sehingga permasalahan sengketa pertanahan menjadi mencuat.

Begitu juga perusahaan yang dinilai kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan pengembangan lahan kebun plasma yang tidak bersamaan dengan kebun inti, serta lahan hak guna usaha yang belum digarap perusahaan diusahakan masyarakat.

Kesemuanya itu, merupakan penyebab terjadi sengketa lahan yang ada di daerah ini, kata dia lagi.

Guna meminimalkan permasalahan sengketa lahan itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin telah mengeluarkan surat keputusan sekaligus mengimbau kepada bupati dan wali kota di daerahnya agar sebelum menerbitkan izin harus mengajukan permohonan kepada gubernur.

Menurut Alex, sebelum areal yang diperlukan itu dibebaskan, harus terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan, pendataan pemilik tanah, bangunan dan tanam tumbuh di atasnya.

Namun, menurut dia, yang lebih penting lagi perusahaan diwajibkan menerapkan pola kemitraan inti-plasma.

Kesemuanya itu sebagai upaya Pemprov Sumsel dalam mengantisipasi permasalahan lahan yang ada di daerah ini, agar tidak terjadi konflik yang berkelanjutan.

Menurut Hadi Jatmiko dari Walhi Sumsel, konflik agraria atau sengketa lahan yang terjadi di Sumsel perlu upaya bersungguh-sungguh dan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk dapat menyelesaikannya.

Dia mengingatkan, solusi utama konflik agraria itu adalah mengembalikan dan memberikan lahan yang dituntut oleh petani atau warga setempat.

Adalah hak warga untuk mendapatkan kembali lahannya yang telah direbut oleh perusahaan maupun pihak lain secara tidak benar, kata Hadi pula.

Harapannya adalah sengketa lahan di Sumsel ini dapat segera berakhir dengan solusi permanen, sehingga tidak lagi jatuh korban jiwa, seperti dialami Angga, dan beberapa korban sebelumnya.

Cukuplah Angga dan korban lain yang telah berjatuhan itu, sebagai "tumbal" konflik agraria di daerah ini. (U005*Y009)




Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026