Forum kepala desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap pemerintah provinsi menyelesaikan konflik agraria antara para petani dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
"Jangan biarkan masalah sengketa agraria di lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS)," kata Ketua Forum Kepala Desa di Kecamatan Malin Deman, Dahri Iskandar, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan konflik agraria antara petani dengan PT DDP yang berujung pada penangkapan 40 warga yang tergabung dalam perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) oleh kepolisian resor setempat.
Mereka ditangkap polisi tersebut berdasarkan laporan dari PT DDP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Ia menyayangkan tindakan PT DDP atau korporasi yang semena-mena terhadap masyarakat petani di wilayah ini.
"Seharusnya petani dengan korporasi duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan ini dan mencari solusi terbaik agar permasalahan konflik lahan ini tidak berkepanjangan," katanya pula.
Sebelumnya, kedua belah pihak baik petani maupun perusahaan menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas dalam lahan PT BBS tersebut.
Ia mengungkapkan awal mula terjadi konflik agraria tersebut ketika lahan HGU PT BBS telantar karena perusahaan tersebut tidak mampu menggarap lahannya, kemudian lahan tersebut diambil alih pengelolaannya oleh PT DDP.
Pada saat lahan HGU tersebut masih dikuasai oleh PT BBS, tidak ada keributan. Akan tetapi, setelah lahan diambil alih oleh PT DDP, muncul masalah karena masyarakat petani juga menggarap lahan tersebut.
Sementara itu, Polres Mukomuko telak menetapkan 40 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan bahwa kepolisian menangkap 40 orang karena mereka melakukan pencurian sawit perusahaan.
Ia mengatakan bahwa puluhan pelaku mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya. Selain itu, para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. ***2***