Logo Header Antaranews Sumsel

Ratusan angkot ditertibkan

Senin, 2 Juli 2012 19:36 WIB
Image Print
Petugas Polantas dan Dishub Palembang razia angkot, Senin (2/7) (Foto Antarasumsel.com/Nila Fu'adi)
....Kami menertibkan ratusan angkutan itu karena izin trayeknya sudah tidak berlaku lagi....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ratusan angkutan perkotaan dan bus kota yang tidak mengantongi izin trayek beroperasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditertibkan.

Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Gusti Maychandra Lesmana, Senin mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mendata sebanyak 250 unit angkot dan bus kota tidak memiliki izin trayek tetapi masih beroperasi.

"Kami menertibkan ratusan angkutan itu karena izin trayeknya sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Menurut dia, penertiban tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan pencemaran.

Namun, untuk menertibkan 250 unit angkot dan bus kota tanpa trayek itu perlu dilakukan secara bertahap.

Ia mengatakan, polisi bekerja sama dengan dishub untuk menindak pelanggar ketentuan yang diatur undang-undang itu.

Angkot dan bus yang terjaring akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Operasi Dishub Palembang Pathi Riduan menjelaskan, pemkot memang telah mengatur peremajaan angkutan umum dengan tidak mengeluarkan izin trayek bagi armada yang telah berumur lebih dari 10 tahun.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara menuju Palembang bersih hijau dan biru.

Sejauh ini meski tidak lagi diberi izin trayek tetapi masih banyak angkot dan bus kota yang beroperasi.

Sebab itu, penertiban ini diharapkan mampu menjaring pelanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut. (Nila)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026