Logo Header Antaranews Sumsel

Pemegang paspor diplomatik dan dinas bebas visa

Rabu, 27 Juni 2012 19:41 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dua puluh sembilan negara telah membebaskan visa bagi warga negara Indonesia pemegang paspor diplomatik dan dinas.

"Persetujuan bebas visa tersebut dimaksudkan sebagai salah satu sarana peningkatan kegiatan saling kunjung pemimpin negara dan para pejabat Indonesia dan negara-negara penandatangan dalam rangka memperkuat kerja sama bilateral di segala bidang," ujar Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Priatna mengatakan, persetujuan-persetujuan itu akan sangat membantu untuk peningkatan interaksi hubungan bilateral.

Empat negara yang baru bergabung adalah Swiss (mulai berlaku 22 April 2011), Slovenia (2 Juni 2012), Bosnia Herzegovina (1 Juli 2012), dan Belarus (9 Juli 2012). Masa bebas visa berlaku untuk kunjungan sekitar 14-30 hari.(ANT-I025)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026