Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia, dalam upaya memperkuat hubungan dengan Indonesia dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat antara kedua negara.
Hal tersebut dikatakan dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta yang diterima pada Jumat.
“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian dikatakan dalam pernyataan tersebut.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa RI dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.
“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat yang telah dimiliki oleh kedua negara, dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” demikian Kedubes Turki.
Adapun terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti, namun Kedubes Turki menyebut tanggal itu akan segera diumumkan.
Berita Terkait
Panggung pembuktian Marselino Ferdinan
Kamis, 21 November 2024 16:55 Wib
Analis rekomendasikan saham pilihan perdagangan Kamis
Kamis, 21 November 2024 10:42 Wib
Ario Bayuhingga Nirina Zubir masuk ke dalam daftar nominasi FFI 2024
Rabu, 20 November 2024 17:01 Wib
Maarten Paes: Saya senang dengan penyelamatan terakhir lawan Saudi
Rabu, 20 November 2024 16:19 Wib
Mendag: Seluruh impor golongan penggunaan barang naik signifikan
Rabu, 20 November 2024 14:28 Wib
Pupuk Indonesia dorong percepatan penebusan pupuk subsidi
Rabu, 20 November 2024 13:26 Wib
Dawet Ayu Banjarnegara jadi warisan budaya tak benda Indonesia
Rabu, 20 November 2024 10:04 Wib
Posisi Bahrain di bawah Timnas Indonesia
Rabu, 20 November 2024 6:22 Wib