
DPRD Sumsel setujui Prolegda tahun 2012

Palembang, (ANTARA News) - DPRD Sumatera Selatan menyetujui pengesahan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2012 pada rapat paripurna XXVI yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Wasista Bambang Utoyo.
Hadir pula pada rapat paripurna persetujuan pengesahan Prolegda tahun 2012 itu Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dan pejabat lainnya di lingkungan pemerintah provinsi setempat di Palembang, Senin.
Juru bicara Badan Legislasi DPRD Sumsel, H Zulqarnain Ibrahim mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) eksekutif yang disampaikan ke DPRD setempat untuk dimasukkan ke dalam Prolegda tahun 2012 sebanyak 14 Raperda.
Ke-14 Raperda tersebut terdiri atas Raperda tentang bantuan hukum cuma-cuma, pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Sumsel, pembentukan dana cadangan pada APBD Sumsel tahun 2012 dan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi tahun 2011-2030, katanya.
Ia mengatakan, kemudian Raperda tentang pencabutan atas Perda No.6 Tahun 1982 tentang pendirian perusahaan daerah Industri Grafika Meru, bangunan gedung, organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja Sumsel dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda No.9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah Sumsel.
Selanjutnya Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No.7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Sumsel, Perda retribusi jasa usaha, jasa umum, APBD tahun 2012 dan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sumsel tahun 2011 dan Raperda APBD Sumsel tahun 2013, ujar dia.
Ia menyatakan, untuk Raperda inisiatif yang merupakan usulan dari tim pengusung komisi-komisi dan anggota DPRD lintas komisi sebanyak enam Raperda lanjutan dari Prolegda tahun 2011 dan ditambah satu perubahan sehingga berjumlah tujuh Raperda.
Ketujuh Raperda itu adalah pengelolaan daerah aliran sungai terpadu, badan hukum gabungan kelompok tani, Raperda tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern Sumsel, pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus, pelayanan publik dan Raperda tata cara penyusunan Prolegda, jelas dia.
Ia menuturkan, pada rapat terakhir yang dilaksanakan pada 10 Februari 2012 terhadap pembahasan dan penelitian 21 Raperda telah disepakati dan ditetapkan sebanyak 19 Raperda menjadi Prolegda tahun 2012.
Sementara dua Raperda lagi yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No.7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Sumsel dihapus dari usulan eksekutif, karena untuk penambahan tugas pokok dan fungsi cukup diatur dengan peraturan gubernur.
Sedangkan Raperda tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern Sumsel akan dikaji lebih mendalam oleh Biro Hukum dan HAM Setda setempat bersama Banleg agar tidak bertentangan dengan kewenangan kabupaten dan kota, tutur dia.
Prolegda tahun 2012 yang memuat 19 Raperda itu selanjutnya mendapat persetujuan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Sumsel, demikian Zulqarnain Ibrahim. (ANT-SUS)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
