Palembang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo membantah menerima aliran uang dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Ardian Angga mencecar Harnojoyo terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum atas pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Palembang pada periode 2016–2018.
Harnojoyo diduga menerima aliran dana dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait penerimaan uang dalam perkara tersebut, Harnojoyo secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima uang BPHTB. Saya juga tidak pernah memerintahkan ajudan saya untuk mengambil uang, dan tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait perkara ini,” kata Harnojoyo.
Ia juga mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai terdakwa, karena Surat Keputusan (SK) pengurangan BPHTB Pasar Cinde diterbitkan pada saat dirinya sedang cuti dari jabatan Wali Kota Palembang untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah periode kedua.
“SK pengurangan BPHTB itu terbit pada 5 Maret 2017, sementara saya sudah cuti sejak 14 Februari 2017. Selain itu, SK tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, yang menurut saya bukan kewenangannya,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menegaskan kembali apakah terdapat penerimaan uang atau janji dalam penerbitan pengurangan BPHTB tersebut. Namun, Harnojoyo kembali menegaskan tidak pernah menerima uang maupun janji apa pun.
“Satu peser pun tidak ada saya menerima uang atau janji dalam perkara Pasar Cinde ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde. Kasus tersebut juga menjerat empat tersangka lainnya, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sehingga total tersangka berjumlah lima orang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Umaryadi menyebutkan, modus dalam perkara tersebut dilakukan dengan memberikan pengurangan sebesar 50 persen BPHTB kepada PT Magna Beatum selaku pengembang Pasar Cinde.
“BPHTB yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp2,2 miliar, namun hanya dibayarkan Rp1,1 miliar,” ujarnya.