Jakarta (ANTARA) - Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjadi salah satu kebijakan fiskal paling progresif dalam sejarah pembangunan Indonesia. Negara untuk pertama kalinya mentransfer dana langsung ke lebih dari 74 ribu desa, dengan tujuan mempercepat pembangunan dari pinggiran dan mengurangi ketimpangan struktural desa dengan kota.
Dalam satu dekade, Dana Desa menjelma menjadi instrumen fiskal raksasa. Hingga 2025, total akumulasi Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat telah melampaui Rp610 triliun, dengan alokasi tahunan stabil di kisaran Rp70 - 75 triliun.
Pada fase awal, Dana Desa diarahkan hampir sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur dasar. Jalan desa, jembatan, drainase, irigasi kecil, hingga fasilitas umum menjadi prioritas utama. Pendekatan ini terbukti efektif dalam membuka isolasi wilayah dan meningkatkan aksesibilitas ekonomi. Data Bappenas menunjukkan bahwa dalam periode 2015 - 2022, lebih dari 300 ribu kilometer jalan desa berhasil dibangun atau diperbaiki, dan indeks kemudahan akses desa meningkat signifikan.
Evaluasi Kementerian Keuangan dan Bank Dunia mencatat bahwa meskipun Dana Desa mampu menurunkan kemiskinan perdesaan sekitar 1,5 - 2 persen, dampaknya terhadap peningkatan pendapatan jangka panjang masih terbatas. Banyak desa telah memiliki jalan yang baik, tetapi aktivitas ekonominya tetap stagnan. Dari sinilah muncul kesadaran baru bahwa Dana Desa harus bertransformasi dari sekadar alat pembangunan fisik menjadi modal penggerak ekonomi produktif.
Untuk mendorong hal tersebut, Kementerian Keuangan mewajibkan penggunaan sebagian Dana Desa untuk modal dan pembangunan Koperasi Merah Putih, dengan skema Rp40 triliun dari total Rp60 triliun Dana Desa per tahun dialokasikan untuk mencicil pinjaman pembangunan 80 ribu unit koperasi selama 6 tahun, sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dengan mewajibkan komitmen desa melalui APBDes untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, yang akan membiayai infrastruktur koperasi melalui pinjaman bank BUMN
Transformasi tersebut, kini menemukan momentumnya melalui terbitnya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025, yang secara eksplisit menginstruksikan penggunaan Dana Desa 2026 sebagai modal utama Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini juga menandai pergeseran radikal kebijakan desa. Dana Desa tidak lagi berhenti pada betonisasi, melainkan dialirkan ke jantung ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang terintegrasi secara nasional serta memastikan desa tidak hanya menjadi lokasi pembangunan, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Motor penggerak fiskal
Dari sudut pandang fiskal, pengalihan fokus Dana Desa menuju Kopdes Merah Putih merupakan koreksi strategis atas desain pembangunan desa selama satu dekade terakhir. Struktur belanja Dana Desa selama ini didominasi belanja fisik dan kegiatan padat karya jangka pendek. Meski menciptakan lapangan kerja sementara, efek penggandanya cepat menguap. Dengan menjadikan koperasi sebagai sasaran utama, Dana Desa diposisikan sebagai seed capital yang mampu menciptakan aktivitas ekonomi berulang.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga 2024, tingkat kemiskinan perdesaan masih berada di kisaran 12 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah perkotaan. Kontribusi desa terhadap PDB nasional juga masih terkonsentrasi pada sektor primer berproduktivitas rendah. Padahal, sekitar 43 persen penduduk Indonesia tinggal di desa dan lebih dari 90 persen produksi pangan nasional berasal dari wilayah perdesaan. Ketimpangan ini menandakan adanya kegagalan sistemik dalam mengelola potensi ekonomi desa.
Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjawab masalah tersebut. Dengan dukungan Dana Desa, koperasi tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam atau toko desa, tetapi pusat kegiatan ekonomi yang mengelola produksi, distribusi, dan pemasaran. Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa 40.000 Kopdes Merah Putih telah terdata siap bangun dan 26.000 lainnya dalam proses.
Dari sisi makro ekonomi, kebijakan ini berpotensi menciptakan efek pengganda yang besar. Kajian Bank Dunia (2023) menunjukkan bahwa setiap Rp1 belanja publik yang diarahkan ke kegiatan produktif berbasis komunitas dapat menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp1,6 - Rp2,0. Artinya, jika hanya separuh Dana Desa sekitar Rp35 triliun per tahun dialokasikan secara efektif ke Kopdes, maka potensi dampak ekonominya bisa menembus Rp56 - Rp70 triliun per tahun di tingkat desa.
Pelajaran dari kegagalan
Pengalaman negara maju memperkuat argumen bahwa transformasi Dana Desa ke arah koperasi adalah langkah yang tepat. Korea Selatan, melalui Gerakan Saemaul Undong sejak 1970-an, menjadikan dana publik sebagai modal kolektif desa untuk membangun usaha bersama. Dalam dua dekade, pendapatan per kapita desa meningkat lebih dari empat kali lipat, dan kesenjangan desa–kota menyempit drastis. Kunci keberhasilannya terletak pada kombinasi dana, kelembagaan, dan disiplin tata kelola.
Uni Eropa melalui program LEADER juga memberikan pelajaran penting. Program ini mengalokasikan dana pembangunan perdesaan langsung ke komunitas lokal untuk membangun koperasi dan usaha kolektif. Pada periode 2014–2020, lebih dari 9 miliar Euro dialokasikan, dan wilayah yang mengoptimalkan koperasi desa mencatat pertumbuhan lapangan kerja, hingga 6 persen lebih tinggi dibanding wilayah lain.
Bagi Indonesia, tantangan terbesarnya adalah tata kelola. Data Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa dari sekitar 127.000 koperasi aktif pada 2024, hanya sekitar 25 persen yang tergolong sehat. Tanpa penguatan manajemen, literasi keuangan, dan sistem pengawasan, Kopdes Merah Putih berisiko mengulang kegagalan koperasi masa lalu. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Desa harus dibarengi dengan investasi pada sumber daya manusia dan sistem digital yang transparan.
Pada akhirnya, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 membuka babak baru pembangunan desa Indonesia. Dana Desa kini bergerak dari sekadar membangun fisik menuju membangun institusi ekonomi. Jika Kopdes Merah Putih dikelola secara profesional dan terintegrasi, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dari desa, kedaulatan ekonomi Indonesia bisa benar-benar dimulai.
Masa depan ekonomi
Transformasi Dana Desa menjadi modal penggerak Kopdes Merah Putih menandai kematangan arah kebijakan pembangunan desa. Negara tidak lagi berhenti pada logika pemerataan infrastruktur, tetapi bergerak menuju penciptaan nilai tambah dan kemandirian ekonomi. Dengan payung hukum yang kuat melalui Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, desa kini ditempatkan sebagai aktor ekonomi strategis dalam sistem nasional untuk memperkuat basis produksi pangan, menurunkan biaya logistik, serta menciptakan sumber pertumbuhan baru yang lebih inklusif.
Meski desain kebijakan telah progresif, tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan. Tata kelola koperasi, kualitas sumber daya manusia desa, serta pengawasan penggunaan Dana Desa akan menjadi penentu keberhasilan atau kegagalan program ini. Tanpa manajemen profesional dan sistem akuntabilitas yang kuat, Kopdes Merah Putih berisiko menjadi proyek administratif saja, tanpa dampak ekonomi nyata.
Di titik inilah Dana Desa diuji bukan hanya sebagai instrumen fiskal, melainkan sebagai warisan kebijakan yang membentuk masa depan ekonomi Indonesia, dan membuktikan bahwa peran desa, saat ini menjadi subjek pembangunan ekonomi, bukan sekadar objek program. Sehingga apabila hal tersebut tercapai, maka era baru Dana Desa bukan hanya slogan kebijakan, melainkan tonggak transformasi ekonomi Indonesia dari pinggiran.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Era baru pemanfaatan Dana Desa