Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinkronkan aturan baru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra di Palembang, Rabu, mengatakan pelaporan LHKPN yang dilakukan secara benar, jujur, dan sesuai fakta sangat menentukan integritas penyelenggara negara.
Menurut dia, keterbukaan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan pelaporan LHKPN yang benar sesuai fakta apa adanya, ini menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Kalau kita sudah terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan akan tumbuh,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan melalui LHKPN berperan besar dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, pemerintah memandang LHKPN sebagai instrumen vital dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Edward juga mengimbau seluruh Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel, agar unit-unit tersebut dapat secara aktif mendorong seluruh Wajib Lapor untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai ketentuan.
“Laporan harus lengkap, benar, dan disampaikan tepat waktu. Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100 persen. Ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI Dedi Hartono, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk harmonisasi regulasi LHKPN, khususnya penyesuaian terhadap Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“Kita juga akan melakukan validasi Wajib Lapor tahun 2025 serta memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.