Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menahan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil di Tanjung, Tabalong, Selasa, mengatakan dugaan korupsi tersebut berupa pemindahbukuan dana nasabah pada salah satu BUMN dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin (13/10) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujar Fadhil.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Menurut Fadhil, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, penyidik Kejari Tabalong menetapkan SB dan N sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seorang pegawai BUMN rugikan negara Rp4 miliar, ditahan Kejari Tabalong Kalsel
Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (ANTARA/HO-Kejari Tabalong)
Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong membawa tersangka korupsi berinisial SB yang merupakan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Umum (BUMN) terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp4 miliar untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (13/10/2025). (ANTARA/HO-Kejari Tabalong)