Palembang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sebanyak 138 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah itu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Sumsel Lusapta Yudha Kurnia di Palembang, Senin, mengatakan telah mencatat sebanyak 138 ribu dari 400 ribu UMKM telah memiliki NIB.
“Kami menyadari masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Sekitar 400 ribu UMKM yang berusaha di Sumsel, tetapi yang memiliki NIB baru 138 ribu,” katanya.
Ia menjelaskan rendahnya realisasi NIB itu disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti keterbatasan informasi serta pergerakan digitalisasi yang belum secara merata di akses oleh para pelaku usaha.
Kepemilikan NIB bagi pelaku usaha bukan sebatas legalitas, namun sebuah Identitas izin usaha itu dapat menjadi pondasi awal bagi para UMKM untuk memperluas jangkauan pasar dari produk yang ditawarkan.
“Dengan NIB ini pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi, tetapi juga membuka akses mereka yang lebih luas,” jelasnya.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan saat ini untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB di Sumsel yaitu melalui sistem jemput bola.
Kemudian, melaksanakan Gebyar NIB di Kota Palembang yang diikuti 200 pelaku usaha merupakan titik awal sebelum pelaksanaan roadshow pendampingan NIB di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.
Nantinya, akan dilakukan kegiatan serupa dengan tujuan memfasilitasi pendaftaran NIB massal, meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya izin usaha, serta membangun ekosistem berusaha yang berdaya saing.
“Karena sertifikasi NIB ini gratis dan sangat mudah dan sudah dicanangkan pemerintah. Jadi kita berharap sistem (jemput bola) ini, masyarakat sampai pelosok pun mendapatkan informasi dan akses perizinan ini bisa dinikmati oleh UMKM maupun calon UMKM,” kata Yudha.