Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan selama satu bulan terakhir mengungkap sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Selama periode 13 Mei hingga 12 Juni 2025 tercatat sebanyak 11 kasus narkoba yang kami ungkap," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, dari 11 kasus tersebut sebanyak 14 orang tersangka turut diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa 1,3 kilogram daun ganja, 30,51 gram sabu-sabu dan empat butir pil ekstasi.
"Kasus terbaru kami mengamankan dua pengedar sabu-sabu yaitu berinisial JP (34) dan JH (40), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat," katanya.
Dari kedua tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah setempat.
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba dengan sistem pesan antar.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyidikan dan menyamar sebagai pembeli hingga para tersangka berhasil ditangkap.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.