Palembang (ANTARA) - Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan penjualan narkotika Andrian Saputra Bin M Akip dituntut ringan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang pada sidang yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu, yakni hukuman 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta.
Bandar narkoba ini sebelumnya dijerat JPU dengan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini membedakan antara tindak pidana pencucian uang yang asal kejahatannya adalah narkotika, dengan tindak pidana pencucian uang secara umum.
Meski hukuman kurungan terbilang ringan karena jauh dari tuntutan maksimal, JPU menuntut juga terdakwa untuk disita semua harta yang tertera di dalam surat dakwaan tanpa terkecuali atau dengan kata lain dimiskinkan.
Mulai dari uang tunai, benda bergerak seperti mobil dan motor, beberapa unit bidang tanah serta perhiasan dan barang berharga lainnya, yang diduga kuat diperoleh dari hasil dari kejahatan penjualan narkotika.
Sebagai informasi, sebelumnya pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda lantaran menunggu angka hukuman dari Kejaksaan Agung yang ternyata hasilnya 6 tahun, sedangkan maksimal hukuman 20 tahun.
Baca juga: Tuntutan jaksa belum siap, sidang bandar narkoba di Palembang ditunda
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari jaksa penuntut maupun pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung terkait pertimbangan apa yang melatari terdakwa dihukum ringan dan jauh dari hukuman maksimal, mengingat status terdakwa sebagai bandar.
Sebelumnya, terdakwa yang sudah divonis hanya 11 tahun pada beberapa tahun lalu lantaran kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi dengan berat 2 kg lebih ini, kembali terancam 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar lantaran dijerat pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam berkas perkara terdakwa terungkap jika terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika selama ini atau pun membelanjakan hasil penjualan dan pembelian narkotika dengan menggunakan rekening atas nama : Rekening Bank BCA No. 6175037695 an Perawati, Rekening Bank BCA No. 8490116142 dan 0213081630 an Riswan, Rekening Bank rekening BCA No. 0217004580 an Martin Agustian, Rekening Bank BCA No. 8055319673 an Andrian Saputra, dan Rekening Bank BCA No. 0213135195 an. Meyeni Dian Pesesa.
Dari lima rekening tersebut didapati penyidik kepolisian ada ratusan transaksi dengan nilai yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dan disinyalir adalah uang kejahatan narkotika.
Selain itu ada aset berupa lima bidang tanah dan empat mobil mewah serta beberapa motor dan puluhan perhiasan berharga lainnya serta uang dalam rekening CV Doa Ibu Anugrah yang disita lantaran juga diduga hasil kejahatan narkotika.