Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menangani komplotan pelaku pencurian hewan ternak yang menargetkan kambing warga di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo di Ogan Ilir, Selasa, menerangkan bahwa komplotan itu terdiri dari tiga orang pelaku yang beraksi menggunakan sebuah mobil yang mencuri kambing warga, berhasil ditangkap petugas pada Senin (7/4) sore sekitar pukul 16:30 WIB.

Adapun kronologi penanganan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi langsung memburu dan menangani para pelaku.

Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta empat bilah senjata tajam.

"Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Tanjung Raja dengan mengendarai mobil warna hitam dengan pelat nomor BG 1058 RR. Para pelaku membawa hasil curian dan hendak melarikan diri usai beraksi di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.


Penangkapan berawal dari laporan warga bernama Susi (25), yang melihat aksi pencurian tersebut dan segera menginformasikan kepada korban, Sabda Ali (23), yang langsung melakukan pengejaran bersama korban lainnya, Suhardi (51).

Dalam perjalanan mengejar, korban sempat melapor ke Subsektor Lubuk Keliat. Informasi ini diteruskan ke Polsek Tanjung Raja, yang kemudian melakukan penghadangan di depan Mapolsek.

Sekitar pukul 16.30 WIB, kendaraan pelaku berhasil dihentikan. Dari lima orang di dalam mobil, dua pelaku melarikan diri, sementara tiga berhasil diamankan di tempat bersama barang bukti.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MH (39) warga Desa Segayam, SR (38) warga Desa Lebak Pering, dan HS (35) warga Desa Pematang Bangsal, ketiganya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan.

AKBP Bagus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri dan mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan pencurian hewan dan peredaran senjata ilegal di wilayah Ogan Ilir.


Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025