Muaradua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025M sebanyak 2,5 kilogram (kg) beras atau sebesar Rp35.000 per orang.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan, Karep di Muaradua, Selasa mengatakan bahwa besaran zakat fitrah dihitung dari harga beras sebesar Rp14.000 per kilogram.

Dia mengatakan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU Selatan, MUI, tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun ini.

Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang, katanya.

Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.


Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat OKU Selatan sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.

"Kami mengajak masyarakat untuk memahami dan menyosialisasikan ketentuan zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam," katanya.

Ia juga meminta agar setiap masjid, mushalla atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat tahun 2025 kepada masyarakat di wilayah itu.

"Zakat ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat saat bertemu berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," jelasnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025