Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap dua pelaku hipnotis atau gendam dengan modus pengobatan penyakit.
“Benar, kedua pelaku berinisial BA (65) dan DA (51). Keduanya adalah warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan saat ini masih diperiksa penyidik,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Kamis.
Tertangkapnya kedua pelaku pria paruh baya ini, berawal dari laporan korban kepada Polisi yang terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu. Kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MI (65) warga Jalan Barito Kuala Kapuas.
Modus penipuan dan atau pencurian (gendam/hipnotis) yang dilakukan kedua pelaku tersebut, dengan cara mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanam sebuah benda gaib di depan rumahnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada di pergelangan tangan kanan korban, dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.
"Setelah itu pelaku mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk ke dalam Langgar tersebut, setelah berada di dalam Langgar pelaku dan korban duduk di dalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada di sebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan di badan korban,” katanya.
Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini, korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan satu buah kalung emas beserta mata kalung emas dan satu buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri dua buah cincin emas, memasukkannya ke dalam satu kantong plastik warna hitam, dan membungkusnya.
“Kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan tiga hari," terangnya.
Setelah sampai di rumah, korban MI menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut di dalam lemari, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut.
Setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang 5 ribu rupiah, 3 buah batu dan 3 buah uang logam.
“Atas kejadian tersebut, korban MI merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," jelasnya.
Kedua pelaku berhasil diringkus pada Selasa (14/1) sekitar pukul 18.00 WIT di Kota Banjarmasin, dibatu oleh Polsek Banjarmasin Selatan, tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp1,1 juta, dan Rp1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP Junto 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas," demikian Abdul Kadir Jailani.