Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Telkom yang dilakukan oleh sekelompok oknum di kawasan Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (30/12/2024).

"Berhasil menangkap 16 pelaku yang melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan kejadian tersebut bermula saat TIM Presisi melakukan patroli dan mendapati adanya para pelaku sedang menggali lubang di TKP serta memindahkan kabel tersebut ke atas truk, yang telah disediakan oleh para pelaku.

"Kemudian TIM Presisi menanyakan surat tugas dan izin dari kegiatan tersebut namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan, " katanya.


Selanjutnya Tim Presisi membawa para pekerja tersebut Ke Mako Polda Metro Jaya serta di Serahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan Tim Presisi datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Desember 2024," ucap Ade Ary.

Dia juga menambahkan 16 pelaku yang diamankan yaitu, P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH.

"Selain itu juga diamankan barang bukti yaitu 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus pencurian kabel Telkom di Jakarta Timur

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025