Martapura (ANTARA) - Sebanyak lima orang warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.

"Pada perayaan Natal tahun ini tercatat lima orang warga binaan kami yang mendapat remisi dari pemerintah," kata Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa.

Dia mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut dilakukan secara serentak di lapas setempat bertepatan hari perayaan Natal pada 25 Desember 2024.

Pemberian remisi kepada lima warga binaan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

Warga binaan yang mendapat remisi telah melalui sejumlah pertimbangan seperti berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Martapura.


Narapidana dari kasus narkoba, perlindungan anak serta tindak pidana pencurian tersebut mendapat remisi atau potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

"Untuk empat orang narapidana dengan kasus narkoba dan perlindungan anak mendapat remisi masing-masing selama satu bulan. Sedangkan, satu warga binaan kasus pencurian memperoleh potongan masa tahanan 15 hari," jelasnya.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diberikannya remisi khusus tersebut diharapkan para warga binaan dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur serta meningkatkan iman dan takwa selama menjalani sisa hukuman.

"Pemberian remisi ini diharapkan juga dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk selalu berkelakuan baik agar mendapatkan remisi yang sama di kemudian hari," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024