Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan mengungkap kasus pertikaian yang menewaskan seorang korban (RC) pada 15 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Pagaralam AKP Mastoni di Pagaralam, Rabu, menerangkan bahwa kejadian bermula pada Minggu 15 Desember 2024 malam sekitar pukul 21:00 WIB.

Kejadian bermula saat tersangka RD dan TK hendak membeli minuman keras untuk diminum bersama dengan tersangka RK, MD, dan AR di belakang ruko tepat di tangga rumah kontrakan tersangka RD.

Kemudian istri dari tersangka lainnya yakni SDK mendapati ada yang melempar botol di atas seng rumahnya. Kebetulan terdapat rombongan tersangka RK, TK, RD, MD, dan AR, RC.

"SDK mempertanyakan siapa yang melempar botol itu kepada rombongan RK. Namun rombongan RK membantahnya, sehingga terjadi cekcok dan pertikaian terjadi," katanya.

Ia menambahkan SDK mengalami pemukulan oleh RK, TK, AR, RN, dan RC di bagian kepala dan badan. Kejadian itu sempat dilerai oleh saksi ADI dan warga, sehingga SDK dan istrinya kembali ke rumah.
Setelah kembali, SDK kemudian mengambil senjata tajam dan sebuah tombak besi lalu meloncat dari lantai 2 ruko dan mengejar atau menemui RC dan rombongannya.

SDK pun melihat RC yang berada di bawah tangga sehingga RC lari ke belakang dan terjatuh, sehingga SDK menombak RC dan mengenai bagian paha, setelahnya SDK langsung kabur.

Kemudian RC langsung dibawa ke RS Besemah oleh orang tuanya dengan menaiki sepeda motor.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi saksi dan terduga pelaku terdapat dua kejadian dalam kejadian tersebut," katanya.

Ia menerangkan yang pertama yakni perkara pengeroyokan dengan lima tersangka yang sudah ditetapkan yaitu RD, TK, ABH (anak berhadapan hukum) RN (14 thn) dan ARJ yang masuk daftar pencarian orang serta RC yang meninggal dunia.

Kini semua yang terlibat dalam kejadian itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian SDK menjadi tersangka yang menganiaya hingga menyebabkan RC meninggal dunia disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024